Penjelasan Undang-Undang No.03 Tahun 2004

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA


UMUM

Kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional memerlukan penyesuaian kebijakan moneter dengan tujuan yang dititikberatkan pada upaya mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah yang ditopang oleh tiga pilar utama yaitu kebijakan moneter dengan prinsip kehati-hatian, sistem pembayaran yang cepat, tepat, dan aman, serta sistem perbankan dan keuangan yang sehat dan efisien. Mekanisme perumusan kebijakan moneter tersebut harus terkoordinasi dengan perumusan kebijakan di bidang fiskal dan sektor riil.

Sistem keuangan internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi telah membentuk suatu perekonomian global yang memudahkan pergerakan arus modal disertai dengan semakin ketatnya persaingan. Pergerakan arus modal dan persaingan tersebut, selain dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, juga dapat mengakibatkan kerentanan perekonomian nasional.

Untuk mengatasi berbagai tantangan di atas, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme perumusan kebijakan moneter dan penataan kembali kelembagaan Bank Indonesia sebagai penanggung jawab otoritas kebijakan moneter. Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia tanpa mengurangi makna independensi embaga negara tersebut.

Berkenaan dengan penataan kelembagaan, untuk membantu Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Bank Indonesia dibentuk Badan Supervisi. Pembentukan Badan Supervisi ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas Bank Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Supervisi tidak melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur dan tidak ikut mengambil keputusan serta tidak ikut memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-bidang yang merupakan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Badan Supervisi menyampaikan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia, selama ini pelaksanaan fungsi sebagai the Lender of the Last Resort (LoLR) dilakukan oleh Bank Indonesia melalui pemberian fasilitas kredit kepada bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dan dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan. Hal ini dirasakan sangatlah terbatas dan belum mencakup fungsi the Lender of the Last Resort yang dapat digunakan dalam kondisi darurat atau krisis. Untuk itu dengan Undang-undang ini dimungkinkan Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan. Mekanisme ini merupakan bagian dari konsep jaring pengaman sektor keuangan (Indonesia Financial Safety Net) yang akan diatur dalam undang-undang tersendiri.

Berkaitan dengan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Undang-undang ini mewajibkan Bank Indonesia untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Kewajiban tersebut dimaksudkan agar penyusunan RAPBN dapat mempertimbangkan lebih cermat aspek moneter yang terkait dengan berbagai kebijaksanaan di bidang fiskal.

Tugas Bank Indonesia untuk mengawasi bank menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 bersifat sementara. Namun demikian mengingat amanat pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yaitu selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2002 telah terlampaui, maka dengan Undangundang ini ditegaskan kembali bahwa pengawasan terhadap bank akan dilaksanakan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen yang akan dibentuk selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2010. Pengunduran batas waktu pembentukan lembaga tersebut, ditetapkan dengan memperhatikan kesiapan sumber daya manusia dan infra struktur lembaga tersebut dalam menerima pengalihan pengawasan bank dari Bank Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dikemukakan di atas, dengan menitikberatkan pada lebih terkoordinasinya penyusunan kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil, dan terwujudnya prinsip keseimbangan antara independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan pengawasan dan tanggung jawab terhadap kinerjanya yang harus memenuhi akuntabilitas publik yang transparan, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dengan mengubah dan menyempurnakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 4

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort.

Bank Sentral dimaksud mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan tidak melakukan kegiatan intermediasi seperti yang dilakukan oleh Bank pada umumnya. Walaupun demikian, dalam rangka mendukung tugastugasnya Bank Sentral dapat melakukan aktifitas perbankan yang dianggap perlu.

Di Indonesia hanya ada satu Bank Sentral sesuai dengan Pasal 23D Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan campur tangan adalah semua bentuk intimidasi, ancaman, pemaksaan, dan bujuk rayu dari pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi kebijakan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

Tidak termasuk dalam pengertian campur tangan adalah kerja sama yang dilakukan oleh pihak lain atau bantuan teknis yang diberikan oleh pihak lain atas permintaan Bank Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

Yang dimaksud dengan pihak lain adalah semua pihak di luar Bank ndonesia termasuk Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.

Ketentuan ini dimaksudkan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif.

Ayat (3)
Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dengan Undang-undang ini dan dimaksudkan agar terdapat kejelasan wewenang Bank Indonesia dalam mengelola kekayaan sendiri yang terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, Bank Indonesia sebagai badan hukum publik berwenang menetapkan peraturan dan mengenakan sanksi dalam batas kewenangannya.


Angka 2

Pasal 6

Ayat (1)
Modal Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ini berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang merupakan penjumlahan dari modal, Cadangan Umum, Cadangan Tujuan dan bagian dari laba yang belum dibagi menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral sebelum Undang-undang ini diberlakukan.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kewajiban moneter adalah kewajiban Bank Indonesia kepada masyarakat, bank, dan Pemerintah yang terdiri atas uang kartal yang diedarkan, saldo kredit rekening milik bank, milik Pemerintah, dan milik pihak lain yang tercatat di Bank Indonesia serta surat utang yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur meliputi antara lain:
a. Perlakuan akuntansi untuk modal Bank Indonesia.
b. Persyaratan dan tata cara revaluasi aset.
c. Persyaratan penambahan modal yang berasal dari Cadangan Umum atau revaluasi aset.


Angka 3

Pasal 7

Ayat (1)
Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud dalam ayat ini adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain
diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kebijakan moneter yang diambil oleh Bank Indonesia secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dapat dijadikan acuan yang pasti dan jelas bagi dunia usaha dan masyarakat luas. Di samping itu, ketentuan ini dimaksudkan pula agar kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia sudah mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian nasional secara keseluruhan, termasuk bidang keuangan negara dan perkembangan di sektor riil.


Angka 4

Pasal 10

Ayat (1)

Huruf a
Sasaran laju inflasi ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam menetapkan sasaran laju inflasi, Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia.

Huruf b

Angka 1
Termasuk dalam operasi pasar terbuka pada ayat ini adalah intervensi di pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka stabilisasi rupiah.

Angka 2
Yang dimaksud dengan penetapan tingkat diskonto adalah penetapan tingkat bunga tertentu yang diberlakukan oleh Bank Indonesia antara lain dalam operasi pasar terbuka dalam rangka kredit dari Bank Indonesia maupun dalam pelaksanaan fungsi lender of last resort


Angka 3
Cukup jelas

Angka 4
Yang dimaksud dengan pengaturan kredit atau pembiayaan adalah penetapan pertumbuhan penyaluran kredit atau pembiayaan oleh lembaga perbankan secara keseluruhan berkaitan dengan pengendalian moneter.

Ayat (2)
Operasi pasar terbuka dalam rangka pengendalian moneter melalui Bank berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara penetapan nisbah bagi hasil atau imbalan sebagai pengganti tingkat diskonto yang diberlakukan pada Bank konvensional.

Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia meliputi antara lain:
a. tata cara pelaksanaan operasi pasar terbuka di pasar uang rupiah;
b. tata cara pelaksanaan intervensi valuta asing dalam rangka stabilisasi rupiah;
c. instrumen yang digunakan dalam operasi pasar terbuka;
d. tata cara penetapan tingkat diskonto;
e. penetapan jenis dan besaran cadangan wajib minimum bagi Bank, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing;
f. penetapan sanksi administratif terhadap pelanggaran cadangan wajib minimum;
g. pembatasan kredit atau pembiayaan termasuk juga segala bentuk fasilitas pinjaman dana melalui pasar rupiah dan valuta asing;
h. pengaturan huruf c, huruf d, dan huruf g yang didasarkan pada Prinsip Syariah, terutama mengenai penetapan nisbah bagi hasil atau imbalan.


Angka 5

Pasal 11

Ayat (1)
Pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada Bank yang dimaksudkan dalam pasal ini hanya dilakukan untuk mengatasi kesulitan Bank karena adanya ketidaksesuaian antara arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar.
Yang dimaksud dengan hari pada ayat ini adalah hari kalender.
Jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari yang dimaksud pada ayat ini merupakan jangka waktu maksimum yang dimungkinkan termasuk perpanjangannya.
Apabila kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah tidak dapat dilunasi pada saat jatuh tempo, Bank Indonesia sepenuhnya berhak mencairkan agunan yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bank yang dapat memperoleh bantuan likuiditas adalah Bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, misalnya secara nyata berdasarkan informasi yang diperoleh Bank Indonesia bahwa Bank yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek, memiliki agunan yang cukup dan apabila
diperlukan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kondisi Bank tertentu.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan meliputi surat berharga dan atau tagihan yang diterbitkan oleh Pemerintah atau badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang kompeten dan sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijual ke pasar untuk dijadikan uang tunai.
Yang dimaksud dengan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah misalnya bagi hasil atau risiko yang ditanggung bersama secara proporsional.

Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain:
a. persyaratan dan tata cara pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk didalamnya persyaratan Bank penerima. Dalam rangka meneliti pemenuhan kesehatan Bank tersebut, Bank Indonesia melakukan pemeriksaan Bank calon penerima kredit atau pembiayaan;
b. jangka waktu, tingkat suku bunga atau nisbah bagi hasil dan biaya lainnya;
c. jenis agunan berupa surat berharga dan atau tagihan yang mempunyai peringkat tinggi;
d. tata cara pengikatan agunan.


Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Angka 6

Pasal 34

Ayat (1)
Lembaga pengawasan jasa keuangan yang akan dibentuk melakukan pengawasan terhadap Bank dan perusahaan-perusahaan sektor jasa keuangan lainnya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura, dan perusahaan pembiayaan, serta badan-badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.
Lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah dan berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam melakukan tugasnya lembaga ini (supervisory board) melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang akan diatur dalam Undangundang pembentukan lembaga pengawasan dimaksud.
Lembaga pengawasan ini dapat mengeluarkan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Bank dengan koordinasi dengan Bank Indonesia dan meminta penjelasan dari Bank Indonesia keterangan dan data makro yang diperlukan.

Ayat (2)
Pengalihan fungsi pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.


Angka 7

Pasal 37

Ayat (1)
Jumlah anggota Dewan Gubernur disesuaikan setelah fungsi pengawasan bank dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi.


Angka 8

Pasal 38

Ayat (1)
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewan Gubernur dapat menetapkan organisasi berikut perangkatnya.

Ayat (2) dan Ayat (3)
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peraturan Dewan Gubernur memuat antara lain:
a. pembagian tugas anggota Dewan Gubernur;
b. pendelegasian wewenang;
c. kode etik Dewan Gubernur.


Ayat (4)
Cukup jelas

Angka 9

Pasal 40

Huruf a
Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan sebagai warga negara Indonesia.

Huruf b
Cukup jelas

Huruf c
Yang dimaksud dengan memiliki keahlian adalah seseorang yang menguasai suatu bidang keahlian berdasarkan latar belakang pendidikan, keilmuan, dan pengalaman yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan memiliki pengalaman adalah latar belakang perjalanan karir yang bersangkutan dalam salah satu bidang ekonomi, keuangan, perbankan atau hukum khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Sentral.

Angka 10

Pasal 41

Ayat (1)
Untuk setiap jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, Presiden menyampaikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan tersebut disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.
Usulan Presiden tersebut dilakukan dengan memperhatikan pula aspirasi masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui atau menolak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak usul diterima.
Dalam rangka pemberian persetujuan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur untuk melakukan presentasi dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat menyangkut visi, pengalaman, keahlian atau kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan moral dan akhlak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
Calon yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dan diangkat menjadi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur oleh Presiden sebagai kepala negara dengan keputusan Presiden.

Ayat (2)
Rekomendasi dari Gubernur diberikan setelah dilakukan proses seleksi secara transparan, akuntabel, dan objektif.
Bakal calon Deputi Gubernur yang diseleksi berasal baik dari Bank Indonesia maupun dari luar Bank Indonesia dengan memberikan kesempatan yang sama serta memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Jumlah calon yang diajukan Gubernur kepada Presiden sekurang-kurangnya 4 (empat) orang dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang.


Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
Penggantian anggota Dewan Gubernur yang dilakukan secara berkala dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas pengelolaan Bank Indonesia.


Angka 11

Pasal 47

Ayat (1)

Huruf a
Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung pada suatu perusahaan adalah apabila yang bersangkutan duduk sebagai pengurus dalam suatu perusahaan atau menjalankan sendiri usaha perdagangan barang atau jasa. Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan tidak langsung adalah apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan melalui kepemilikan saham suatu perusahaan di atas 25 %(dua puluh lima perseratus).

Huruf b
Mengingat anggota Dewan Gubernur memiliki tugas yang sangat strategis di bidang moneter, sistem pembayaran, dan pengaturan dan pengawasan bank sudah sewajarnya apabila anggota Dewan Gubernur lebih profesional dan loyal terhadap pelaksanaan tugasnya.
Rangkap jabatan yang dimaksud termasuk pengurus pada partai politik serta lembaga atau organisasi lainnya yang dapat mengganggu kinerja dan profesionalitasnya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya anggota Dewan Gubernur secara ex-officio dapat merangkap jabatan pada lembaga-lembaga tertentu antara lain pada International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Institut Bankir Indonesia.


Huruf c
Cukup jelas

Ayat (2)
Dalam hal Deputi Gubernur Senior dan atau Deputi Gubernur yang diketahui telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1) tidak bersedia mengundurkan diri, Gubernur mengajukan usul kepada Presiden untuk meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Apabila yang melakukan pelanggaran
adalah Gubernur, Presiden meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.


Ayat (3)
Cukup jelas

Angka 12

Pasal 48

Ayat (1)

Huruf a
Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) atau Pasal 47 ayat (2).

Huruf b
Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Huruf c
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini adalah apabila anggota Dewan Gubernur tidak hadir secara fisik tanpa pemberitahuan kepada Dewan Gubernur.

Huruf d
Pailit dan tidak mampu memenuhi kewajiban adalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Huruf e
Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia, mengalami cacat fisik dan/atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik, atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia.


Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Angka 13

Pasal 52

Ayat (1)
Sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia pada dasarnya menatausahakan seluruh rekening Pemerintah. Pelaksanaan penatausahaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan Bank Indonesia bersama Pemerintah.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara.


Angka 14

Pasal 54
Cukup jelas

Angka 15

Pasal 55

Ayat (1)
Konsultasi ini diperlukan agar penerbitan surat utang negara tepat waktu dan tidak berakibat negatif terhadap kebijakan moneter sehingga pelaksanaan penjualan surat utang tersebut dapat dilakukan dengan persyaratan yang dapat diterima
pasar serta menguntungkan Pemerintah.

Ayat (2)
Pelaksanaan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dengan komisi yang membidangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ayat (3)
Apabila penerimaan negara dari pajak, laba, perusahaan negara, dan sebagainya tidak cukup untuk membiayai pengeluaran negara seluruhnya, kekurangan tersebut di atas ditutup dengan dana yang berasal dari masyarakat, baik berupa pinjaman dalam negeri maupun masyarakat luar negeri dengan menerbitkan surat-surat utang negara.
Pembelian surat-surat utang negara oleh Bank Indonesia hanya dapat dilakukan secara tidak langsung atau di pasar sekunder.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan surat utang negara yang diperlukan untuk operasi pengendalian moneter dalam ayat ini adalah surat utang negara berjangka pendek dengan waktu paling lama 1 (satu) tahun.


Ayat (5)
Cukup jelas

Angka 16

Pasal 58

Ayat (1)
Laporan tahunan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat adalah dalam rangka akuntabilitas, sedangkan laporan tahunan kepada Pemerintah adalah dalam rangka informasi.


Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
Penyampaian informasi kepada masyarakat, di samping sebagai cerminan azas transparansi juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui arah kebijakan moneter yang dapat dipakai sebagai salah satu pertimbangan penting dalam perencanaan usaha para pelaku pasar.


Angka 17

Pasal 58A

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengawasan di bidang tertentu adalah melakukan tugas:
a. telaahan atas laporan keuangan tahunan Bank Indonesia;
b. telaahan atas anggaran operasional dan investasi Bank Indonesia;
c. telaahan atas prosedur pengambilan keputusan kegiatan operasional di luar kebijakan moneter dan pengelolaan aset Bank Indonesia.
Badan Supervisi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud di atas tidak melakukan penilaian terhadap kinerja Dewan Gubernur dan tidak ikut mengambil keputusan serta tidak ikut memberikan penilaian terhadap kebijakan di bidang sistem pembayaran, pengaturan dan pengawasan bank serta bidang-bidang yang merupakan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. Badan Supervisi tidak dapat:
a. menghadiri Rapat Dewan Gubernur;
b. mencampuri dan menilai kebijakan Bank Indonesia;
c. mengevaluasi kinerja Dewan Gubernur;
d. menyatakan pendapat untuk mewakili Bank Indonesia;
e. menyampaikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya langsung kepada publik.
Hasil telaahan atas laporan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Ayat (2)
Keanggotaan Badan Supervisi diusulkan oleh Presiden sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang.
Ketua Badan Supervisi dipilih dari dan oleh anggota Badan Supervisi.


Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Badan Supervisi bertempat yang disediakan oleh Bank Indonesia.

Ayat (6)
Cukup jelas

Angka 18

Pasal 60

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini diberikan melalui konsultasi dengan komisi yang membidangi Bank Indonesia an perbankan selambatlambatnya 31 Desember tiap tahun anggaran. Apabila setelah tanggal 31 Desember belum mendapat persetujuan, anggaran yang diusulkan dianggap disetujui.

Ayat (4)
Yang dimaksud dengan secara khusus adalah dilaporkan secara tertutup kepada komisi yang membidangi Bank Indonesia dan perbankan.


Angka 19

Pasal 62

Ayat (1)
Cadangan Umum dipergunakan untuk menambah modal atau menutup defisit Bank Indonesia, sedangkan Cadangan Tujuan dipergunakan antara lain untuk biaya penggantian dan atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, pembagian surplus Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus) yang digunakan untuk biaya penggantian/pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank Indonesia.
Dalam Undang-undang ini, Cadangan Tujuan digunakan untuk biaya penggantian dan atau pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya manusia dan organisasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
Pembagian surplus pada Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan dalam Undangundang ini ditingkatkan menjadi 30% (tiga puluh perseratus), mengingat tantangan yang dihadapi Bank Indonesia, antara lain perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkesinambungan serta perlunya peningkatan kualitas teknologi.


Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Dalam hal modal termasuk Cadangan Umum telah mencapai 10% (sepuluh perseratus) dari kewajiban moneter, sisa surplus yang merupakan bagian Pemerintah terlebih dahulu harus digunakan untuk membayar kewajiban Pemerintah kepada Bank Indonesia.

Angka 20

Pasal 77
Cukup jelas

Angka 21

Pasal 77A
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

Pasal III
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4357

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.