Sutito, S.H., M.H.

I. DATA PRIBADI

Nama :
Sutito, S.H., M.H.

Bahasa yang dikuasai :
Bahasa Indonesia dan Inggris

Spesialisasi :

  1. Bid. Ekonomi/Bisnis;
  2. Bid. Pasar Modal;
  3. Bid. Perbankan;
  4. Kasus-kasus Perdata/Pidana Ekonomi;
  5. Bidang Hukum Perusahaan;
  6. Bidang Hukum Pertanahan;
  7. Cyber Law – Cyber Crime – Cyber Court.

Kantor :
Patra Office Tower Lt. 1 Ruang F Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 32 - 34 Jakarta 12950
Telp: 021 - 52960971 – 74
Fax: 021 – 52960972
e-mail: di.ten.nbc|snocsgs#di.ten.nbc|snocsgs atau di.ten.nbc|ihasa#di.ten.nbc|ihasa

Rumah:
Permata Pamulang Jl. Nuri III/IV (Blok B6) No. 10, 22, 23 Kel. Bakti Jaya, Kec. Cisauk Tangerang 15310 Telp.: 7562819, 7566969

II. PENGALAMAN KERJA dan ORGANISASI DI BADAN PEMERINTAH/SWASTA

  1. Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Dengan tugas memberikan masukan atas Rancangan Undang-undang (RUU) Negara Indonesia
  2. Ketua Departemen Sarana, Hukum, dan Wakaf Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI)
  3. Pengurus Pusat Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KBPII)
  4. November 2004, Pendiri Lembaga Pembangunan dan Pengembangan Budaya dan Peradaban Hukum (LAWRI). Dengan tugas pengkajian dan partisipasi aktif dalam proses politik hukum, legislasi, sosialisasi hukum, advokasi dan pendidikan hukum
  5. Oktober 2004, Pendiri dan Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI)
  6. Januari 1999 – Sekarang Senior/Managing Partner di Kantor Hukum SGS Consulting – The Legal Business & Training Services. Menangani berbagai kasus pidana ekonomi perbankan (termasuk korupsi) maupun penyelesaian kredit-kredit macet, kredit bermasalah, serta kasus-kasus operasional perbankan lainnya (L/C, pencairan rekening secara melawan hak, dll), penyelesaian kewajiban debitur, kewajiban manajemen/pemegang saham (pemilik) perbankan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional), penyusunan kontrak-kontrak, pendirian perusahaan, restrukturisasi perusahaan dan kredit perusahaan, melakukan audit hukum (dalam rangka kegiatan di bidang pasar modal maupun di luar pasar modal), serta memberi konsultasi-konsultasi hukum di bidang pidana, perdata bisnis, ekonomi, perbankan, dan pasar modal.
  7. Ketua Pelaksana & Pengajar Program Magister Hukum – Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Di Jakarta.
  8. 1997-1998, Direktur (Akuntansi-Keuangan, Hukum, SDM, dan Komunikasi Perusahaan) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia-KSEI (Indonesian Central Securities Depository). Pekerjaan pokok adalah mempersiapkan pendirian perusahaan dan mendesain aspek hukum dan bisnis dari Scripless Trading and Book-entry Settlement System di Bursa Efek/Pasar Modal.
  9. Februari 1993-1997 Kepala Divisi Hukum & Corporate Secretary PT KDEI (Lembaga Penyimpanan Efek dan Penyelesaian Transaksi Bursa Efek-Pasar Modal). Pekerjaan pokok adalah mendesain dan mempersiapkan pengoperasian perusahaan, pelaksanaan sistem kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan persiapan aspek hukum dan bisnis dari Scripless Trading, termasuk penyusunan peraturan pasar modal secara umum. Tugas penting yang diselesaikan antara lain juga menyusun RUU Pasar Modal dan menyeesaikan berbagai kasus yang terjadi di pasar modal/bursa efek.
  10. 1990-1993, Kepala Bagian Hukum PT Bank Summa. Tugas pokoknya mempersiapkan pedoman kerja hukum operasional dan perkreditan, mempersiapkan/mengajar tenaga-tenaga Legal Officers & Account Officers, menangani kontrak-kontrak perkreditan, transaksi-transaksi valuta asing, penyelesaian kredit-kredit bermasalah di luar maupun melalui pengadilan (eksekusi/gugatan), memberikan advis dan bantuan hukum lainnya, serta menyelesaikan berbagai kasus pidana perbankan.
  11. 1984-1990, Wakil Kepala Seksi Sub Urusan Hukum PT Bank Bumi Daya (Persero) Tugas pokoknya mempersiapkan pedoman kerja hukum operasional dan perkreditan, menangani kontrak-kontrak perkreditan, transaksi-transaksi valuta asing, penyelesaian kredit-kredit bermasalah di luar maupun melalui pengadilan (eksekusi/gugatan), memberikan advis dan bantuan hukum lainnya, serta menyelesaikan berbagai kasus pidana perbankan (termasuk kasus-kasus korupsi), penyelundupan, ekspor-impor fiktif.
  12. 1982-1984, Staf Pusat Penyuluhan Hukum Bidang Intel Kejaksaan Agung RI dan beberapa kali diperbantukan pada Direktorat Intel Ekonomi (antara lain menangani Kasus Korupsi Koperasi Tahu Tempe Jawa Tengah, Kasus Korupsi Mina Baruna, dan sebagainya) Tugasnya antara lain menyusun JUKLAK, mempersiapkan materi, training, dan malakukan pelaksanaan penyuluhan hukum kepada masyarakat, membantu menangani beberapa kasus tindak pidana ekonomi, pembinaan generasi muda, membantu mempersiapkan materi rancangan GBHN Bidang, beberapa materi ceramah dan laporan-laporan (khususnya bidang intelijen) Jaksa Agung RI untuk bidang Korupsi (seperti korupsi Dana Reboisasi Kehutanan, Departemen Transmigrasi, Departemen Sosial, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Koperasi) dan bidang Kepemudaan dan Kemasyarakatan.
  13. 1982-1984 menjabat selaku Ketua I/Ketua Umum DPP PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) ex-officio selaku Senior Consultans pada Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum PERMAHI.
  14. 1979-1982, Pendiri dan Partner dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum “Preseden” Yogyakarta.

III. PENGALAMAN KHUSUS LAINNYA

  1. Mengikuti sebagai Pembicara, Peserta-Pembahas/Panelis Seminar-seminar dibidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Cyber-Law, Cyber Crime, Cyber Court, serta ikut serta dalam perancangan e-commerce untuk moslem community (komunitas terbesar) di Indonesia bersama Andersen Consulting (2000).
  2. Awal 1993-Akhir 1998, mendesain, mempersiapkan, dan melaksanakan operasionalisasi kliring dan penyelesaian transaksi efek, scripless trading, central securities depository/book-entry settlement system, membantu penyusunan dan pembahasan naskah RUU Pasar Modal dan Penjelasannya dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, membuat peraturan-peraturan kegiatan Penyelesaian Transaksi Efek, Depositori Efek, mereview/membahas Rancangan Peraturan-peraturan Bursa Efek, serta rancangan-rancangan peraturan Bapepam, mempersiapkan pendirian PT KPEI, mempersiapkan beroperasinya PT KDEI 1993 dan untuk Scripless Trading, Koordinator Tim Teknis Persiapan Operasional LKP-LPP 1997-1998, menyelesaikan kasus-kasus pasar modal, kasus Bearing Securities, Kasus Gagal Serah Gagal Bayar Layang Mega, Multiprakarsa, Kasus Penyitaan Saham-saham yang ditransaksikan di Bursa Efek.
  3. 1993-sekarang, Mengajar/pembicara penataran Hukum Pasar Modal bagi Dosen Hukum Ekonomi se-Indonesia, Mahasiswa Magister Hukum Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Kuliah Umum Pendidikan Pascasarjana Fakultas Hukum di beberapa universitas, seminar/training bidang Hukum Perbankan, Hukum Pasar Modal, Scripless Trading, Penyelesaian Transaksi Efek, Penyelesaian Perselisihan dan Kejahatan Perbankan dan Pasar Modal, mengajar di Lembaga Manajemen Keuangan dan Akuntansi Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK) Depkeu, di beberapa universitas, bank dan umum. Selain itu juga menjadi pembicara/penceramah Kegiatan Bisnis, Perbankan, dan Pasar Modal pada kegiatan seminar, diskusi, pendidikan di lingkungan Kepolisian (Perwira-perwira di MABES POLRI dan di Kepolisian-kepolisian Daerah), Kejaksaan Agung RI, Direktorat Jenderal Pajak, Litbang Partai-Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan (diikuti Anggota-anggota DPR), Hakim-hakim Senior di JABOTABEK, Pendidikan Pegawai BAPEPAM, Pialang, dll.
  4. Selaku Lawyers, pekerjaan yang biasa diltangani: pendirian perusahaan (PT), penyusunan pedoman kerja hukum perusahaan dan perbankan, penyusunan/review peraturan-peraturan pasar modal, ikut menyusun naskah RUU Pasar Modal dan beberapa peraturan pelaksanaannya, mempersiapkan pengoperasian kliring dan penyelesaian transaksi bursa dengan warkat, scripless trading and book-entry settlement, menyusun perjanjian transaksi perbankan/bisnis, penyelesaian masalah perkreditan dengan restructuring, pelunasan, melalui atau tanpa pengadilan, audit hukum, memberi pendapat dan nasihat hukum, menyelesaikan sengketa bisnis perbankan, pasar modal, di luar maupun melalui pengadilan, termasuk mengajukan gugatan/ eksekusi, mewakili atau memberikan bantuan hukum kepada klien dalam perkara perdata maupun kasus pidana bidang bisnis, perbankan/pidana ekonomi, dan pasar modal. Kasus/permasalahan yang telah ditangani/diselesaikan antara lain: Kasus Tindak Pidana Ekonomi, Korupsi, Penyelundupan, Ekspor Fiktif, Un-Authorized Transfer yang mengkaitkan Perbankan. Kasus-kasus Pasar Modal seperti Pemalsuan Saham, Kasus Bearing Securities di Indonesia, Kasus Kegagalan Penyelesaian Transaksi Bursa, Kasus Penyitaan Saham-saham di Bursa Efek. Penyelesaian perkara-perkara perdata di perbankan, penyelesaian tagihan-tagihan BUMN, Tagihan Bank-bank Likuidasi, Bank Beku, Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Beku kepada BPPN, Restrukturisasi Debitur-debitur di Perbankan dan BPPN.
  5. Anggota IKADIN, Advokat Komite Kerja Advokat Indonesia, Jakarta Lawyers Club, anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  6. 1982-1983 Ketua I DPP PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia); dan
  7. 1983-1984 Ketua Umum DPP PERMAHI.

IV. PENGALAMAN PEKERJAAN SELAMA DI PERBANKAN, antara lain:

  1. Memberikan konsultasi informal kepada kalangan praktisi dan akademisi bidang hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Dosen, Mahasiswa Pascasarjana)
  2. Memberikan advis hukum kegiatan transaksi valuta asing, rupiah, perkreditan, dan kegiatan operasional lainnya.
  3. Menangani kasus-kasus, perkara operasional perbankan, termasuk penyelesaian kredit bermasalah, tindak pidana perbankan, dsb. bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
  4. Mengajar Aspek Hukum Perbankan (Perkreditan, Operasional, Penyelesaian Kredit Macet secara perdata, pidana, dan cara lain) pada beberapa bank (domestik maupun asing).
  5. Menghadiri/mengikuti pendidikan, seminar-seminar dan lokakarya bidang perbankan, hukum perdata/jaminan, pidana, dll, baik di kalangan perbankan (Institut Banking Indonesia/LPPI) maupun di BPHN.
  6. Menangani persiapan-persiapan Likuidasi PT Bank Summa 1992-1993 awal, termasuk pembayaran kepada para kreditur/deposan dan pengaihan kepada debitur-debitur tertentu.

V. PENGALAMAN PEKERJAAN SELAMA DI PASAR MODAL, antara lain:

  1. Memberikan konsultasi informal kepada kalangan praktisi dan akademisi bidang hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Dosen, Mahasiswa Pascasarjana)
  2. Membuat peraturan-peraturan kegiatan Penyelesaian Transaksi Efek, Depositori Efek dalam rangka implementasi Scripless Trading and Book-entry Settlement System, dll.
  3. Mereview/membahas Rancangan Peraturan Pencatatan, Perdagangan, dan Keanggotaan BEJ dan BES..
  4. Mereview/membahas rancangan-rancangan peraturan Bapepam.
  5. Membantu penyusunan naskah RUU Pasar Modal dan Penjelasannya.
  6. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan operasional berkaitan dengan kegiatan pasar modal.
  7. Mengajar Pasar Modal (umum), Penyelesaian Transaksi (Scrip & Scripless), dan Kegiatan Kustodian di LMKA-BPLK Departemen Keuangan RI.
  8. Mengikuti training-training, kunjungan ke lembaga sejenis, serta menjadi pembicara/penceramah pada seminar/diskusi pasar modal, di dalam dan luar negeri.
  9. Melakukan sosialisasi Pasar Modal, terutama Aspek Hukum-nya kepada kalangan Pengusaha, Akademisi (Dosen dan Mahasiswa), Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, dan lain-lain.

VI. KUALIFIKASI AKADEMIS & PROFESIONAL :

  1. Lulus Program Magister Hukum Program Pasca Sarjana UGM
  2. Accounting & Finance for Lawyers
  3. Good Corporate Governance
  4. Konsultan Hukum Pasar Modal.
  5. Seminar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  6. Seminar Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Bassel Accord I-II
  7. Panelis Seminar Accounting For Lawyers yang diselenggarakan oleh Program Pasca Sarjana Fak. Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan University Of South Carolina, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Bursa Efek Jakarta (Agustus 2000).
  8. 20-24 Oktober 1997, Back-Office Management System Training, oleh Euroclear di Singapore
  9. Oktober-Nov. '96, Seri Securities Lending-Borrowing Training di Jakarta dan Kuala Lumpur;
  10. Nov. 1996, Seri Seminar Multi-Pandang: Peluang Pasar Modal di Berbagai Negara Maju dan Berkembang di Frankfurt, Jerman Barat (Deutch Bank), dan kunjungan ke Euroclear, Belgia;
  11. April-Mei 1996, Training The Global Custody and Portofolio Management State Street Australia;
  12. Antara awal tahun 1993 sampai 1998, Kursus-kursus di bidang Pasar Modal/Bursa Efek disertai dan kunjungan ke lembaga-lembaga Pasar Modal di berbagai negara, a.l meliputi Central Securities Depository System, Scrip and Scripless Trading System, Custody Services, International Capital Markets, Capital Market in Emerging Countries (Singapore, Malaysia, Hongkong, German, dan China) dan pendidikan-pendidikan lain di bidang Pasar Modal;
  13. Juli 1993: Securities & Custody Services Course, Std. Chartered Bank;
  14. Maret-Juni 1990: Pre MBA for US University for Indonesian State Banks Officers;
  15. Nov.-Desember '89: Professional Development Manager Program in Banking LPPI (IBI);
  16. Oktober 1985 - Januari 1986: Advocate Course, Peradin-Jakarta
  17. Oktober-Desember 1984: General Banking Course di BBD, Jakarta;
  18. 1982 Lulus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
  19. 1977 Lulus SMA Kollese de Loyola Semarang
  20. 1974 Lulus SMP Negeri III, Semarang
  21. 1971 Lulus Madrasah Ibtidayah (Islamic School), Semarang
Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.