HKU-600 Politik Hukum

Dosen :

  1. Prof. Dr. F. Sugeng Istanto, S.H.
  2. Prof. Dr. Muhchsan, S.H.

SKS : 3

Deskripsi :

Mata Kuliah ini mempelajari perubahan yang harus dilakukan dalam hukum yang berlaku agar dapat memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat. Pembahasan difokuskan pada proses pembentukan ius constituendum dari ius constitutum dalam menghadapi perubahan kehidupan masyarakat. Dibahas pula produk perubahan hukum (ius constituendum) yang dihasilkan yang menetapkanm kerangka dan arah perkembangan hukum.


Literatur :
  1. Dye, Thomas R, 1972, Understanding Public Policy, Prentice Hall, New Jersey.
  2. Friedmann, W, 1990, Teori dan Filsafat Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
  3. Mahfud MD, Moh, 1998, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta.
  4. Mertokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.
  5. Siegler, Jay A, 1977, The Legal Sources for Public Policy, Lexington, Massachusett.
  6. Soehardjo, SS, Politik Hukum dan Pelaksanaannya dalam Negara Republik Indonesia, Diktat.
  7. Sunggono, Bambang, 1994, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Sinar Grafika.
  8. Susanto, Astrid S., 1985, Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial, Binacipta.
Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.