Perpu No.01 Tahun 2000

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2000

TENTANG

KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa dalam menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam maupun di luar negeri perlu menjawab tantangan persaingan global, dengan semangat otonomi daerah yang memberikan kewenangan luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional;
b. bahwa otonomi daerah yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta potensi dan keanekaragaman daerah dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa suatu daerah perdagangan dan pelabuhan bebas dapat mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi Negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, untuk dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri;
d. bahwa dalam rangka upaya mempercepat pengembangan daerah seiring dengan perwujudan otonomi daerah, beberapa wilayah perlu ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
e. bahwa ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak sesuai lagi dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga dipandang perlu untuk disempurnakan;
f. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas;


Mengingat :
1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
2. Pelabuhan adalah Pelabuhan Laut dan Bandar Udara.


Pasal 2


Batas-batas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas baik daratan maupun perairannya ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.


Pasal 3


Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lain yang ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.


BAB II

KEDUDUKAN HUKUM

Pasal 4


Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pembentukannya dengan Undang-undang.


Pasal 5


Jangka waktu suatu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah 70 (tujuh puluh) tahun terhitung sejak ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.


BAB III

KELEMBAGAAN

Pasal 6


(1) Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di daerah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan.
(2) Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Masa kerja Ketua dan Anggota Dewan Kawasan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.


Pasal 7


(1) Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan.
(2) Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.
(3) Masa kerja Kepala dan Anggota Badan Pengusahaan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Badan Pengusahaan bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.
(5) Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas dan wewenang Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Kawasan.


BAB IV

TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 8


(1) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan.
(2) Kepala Badan Pengusahaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Pengusahaan mempunyai wewenang untuk membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.


BAB V

FUNGSI KAWASAN

Pasal 9


(1) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas mempunyai fungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidang-bidang lainnya.
(2) Fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. kegiatan manufaktur, rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, pengepakan, dan pengepakan ulang atas barang dan bahan baku dari dalam dan luar negeri, pelayanan perbaikan atau rekondisi permesinan, dan peningkatan mutu;
b. penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana air dan sumber air, prasarana dan sarana perhubungan termasuk pelabuhan laut dan bandar udara, bangunan dan jaringan listrik, pos dan telekomunikasi, serta prasarana dan sarana lainnya.


BAB VI

PERIZINAN

Pasal 10


Untuk memperlancar kegiatan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Pengusahaan diberi wewenang mengeluarkan izin-izin usaha dan izin usaha lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui pelimpahan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VII

LALU LINTAS BARANG, KARANTINA, DEVISA, KEIMIGRASIAN, PELAYARAN DAN PENERBANGAN

Pasal 11


(1) Barang-barang yang terkena ketentuan larangan, dilarang dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan.
(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat memasukkan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
(4) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean diberikan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah, dan pembebasan cukai.
(5) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Daerah Pabean diberlakukan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan ekspor dan ketentuan di bidang cukai.
(6) Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diberikan pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
(7) Jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan.


Pasal 12


(1) Peraturan perundang-undangan karantina manusia, hewan, ikan dan tumbuhtumbuhan untuk wilayah Indonesia tetap berlaku di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Badan Pengusahaan dapat bekerja sama dengan pejabat-pejabat instansi yang berwenang, untuk melancarkan pemeriksaan dan kerja sama lainnya.


Pasal 13


(1) Mata uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di seluruh Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Pemasukan dan pengeluaran mata uang Rupiah antar Daerah Pabean ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tunduk pada peraturan-peraturan yang ditetapkan Pemerintah, sedangkan pemasukan dan pengeluaran mata uang Rupiah antara Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan luar negeri tunduk kepada peraturan umum yang berlaku di Daerah Pabean.
(3) Mata uang asing dapat diperjualbelikan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui bank atau pedagang valuta asing yang mendapat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, semua transaksi perdagangan internasional dilakukan dalam valuta asing oleh bank yang mendapat izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 14


(1) Peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian Republik Indonesia tetap berlaku di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Pemberian kemudahan/fasilitas keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis perdagangan bebas pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diatur dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.


Pasal 15


Badan Pengusahaan, dengan persetujuan Dewan Kawasan dapat mengadakan peraturan di bidang tata tertib pelayaran dan penerbangan, lalu lintas barang di pelabuhan dan penyediaan fasilitas pelabuhan, dan lain sebagainya serta penetapan tarif untuk segala macam jasa sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


BAB VIII

SUMBER PENDAPATAN DAN PEMBIAYAAN

Pasal 16


(1) Badan Pengusahaan mengusahakan sumber-sumber pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya.
(2) Badan Pengusahaan dapat juga memperoleh sumber-sumber pendapatan yang berasal dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Badan Pengusahaan wajib mengelola keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Setiap tahun Badan Pengusahaan wajib menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja, yang disahkan oleh Dewan Kawasan.
(5) Setiap tahun Laporan Keuangan Badan Pengusahaan diperiksa oleh lembaga pemeriksa keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 17


Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat menerima pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri dengan persetujuan Dewan Kawasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, melalui Pemerintah Pusat.


BAB IX

KENTENTUAN PENUTUP

Pasal 18


Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 19


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MARSILLAM SIMANDJUNTAK

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 147

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.