Perpu No.06 Tahun 1964

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor :6 TAHUN 1964 (6/1964)

Tanggal :2 MEI 1964 (JAKARTA)

Tentang :BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Presiden Republik Indonesia,


Menimbang:

a. bahwa Badan Pemeriksa Keuangan sekarang pada hakekatnya adalah lanjutan dari Dewan Pengawas Keuangan dulu, yang dalam pelaksanaan tugasnya pada umumnya menggunakan peraturan-peraturan lama, sehingga badan itu tidak lagi memenuhi syarat-syarat dalam rangka mencapai penyelesaian tujuan Revolusi Indonesia;

b. bahwa karena perlu membentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara sedemikian rupa sehingga kedudukan wewenang dan wibawanya cukup tegas kuat, untuk dapat melakukan segala kerja karyanya dengan efektif dan sesuai dengan Haluan Negara;

c. bahwa Badan Pemeriksa Keuangan tersebut pada huruf b perlu dibantu oleh suatu musyawarah untuk mengokohkan semua aparatur Negra dan untuk mencapai pengintegrasian antara Pemerintah dan Rakyat dalam bentuk gotong-royong nasional, revolusioner dan progresif;

d. bahwa berhubung dengan adanya Keputusan Presiden No. 29 tahun 1963 tentang Pengawasan Keuangan Negara, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 tahun 1963 tentang Badan Pemeriksa Keuangan perlu disempurnakan;

e. bahwa karena keadaan mendesak peraturan tentang Badan Pemeriksa Keuangan perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat:

1. Pasal 23 ayat (5) dan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;

2. Ketetapan M.P.R.S. No. IV/MPRS/1963;

3. Resolusi M.P.R.S. No. I/Res/MPRS/1963;

4. Keputusan Presiden No. 29 tahun 1963;

5. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 No. 448);

6. Instruksi Voon de Algemene Rekenkamer (Stbl. 1898. No. 164);

Mendengar : Dewan Pertimbangan Agung dalam sidangnya tanggal 13 dan 14 Agustus 1 963;


Memutuskan :


Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 tahun 1963, pasal-pasal 43 sampai dengan 53 Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 No. 448 dengan perubahan-perubahannya) dan pasal 2 Instruksi voor de Algemene Rekenkamer (Stbl. 1898 No. 164 dengan perubahan-perubahannya);

Menetapkan:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan.


BAB I.

Bentuk dan Susunan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 1.


Badan Pemeriksa Keuangan terdiri dari:

1. Seorang Pemeriksa Keuangan Agung sebagai Ketua Pimpinan,

2. Seorang dan sebanyak-banyaknya empat orang Pemeriksa Keuangan Agung Muda sebagai anggota/anggota-anggota Pimpinan dan

3. Sebanyak-banyaknya enam belas anggota;


Pasal 2.


Apabila Pemeriksa Keuangan Agung berhalangan, maka ia menunjuk salah seorang Pemeriksa Keuangan Agung Muda sebagai Pejabat Ketua Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan.


Pasal 3.


Kedudukan hukum dan kedudukan keuangan Pemeriksa Keuangan Agung, Pemeriksa Keuangan Agung Muda dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diatur oleh Presiden.


Pasal 4.


(1) Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan adalah pegawai Negeri

(2) Kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan dapat diberikan tunjangan-tunjangan khusus yang diatur dalam peraturan tersendiri, disamping gaji dan lain-lain tunjangan yang diatur dalam P.G.P.N.


Pasal 5.


(1) Pemeriksa Keuangan Agung dan Pemeriksa Keuangan Agung Muda diangkat oleh Presiden dengan mengingat syarat-syarat sebagai berikut:

a. berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
b. berwarga-negara Indonesia;
c. setia terhadap Negara dan haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Panca Sila;
d. dapat mengikuti perkembangan keadaan;
e. mempunyai kecakapan dan/atau pengalaman di dalam bidang keuangan, kebendaharaan dan/atau administrasi negara;
f. tidak diragukan tentang kejujurannya disegala bidang. (2) Mereka diberhentikan oleh Presiden:
a. atas permohonan sendiri,
b. apabila mereka tidak cakap dalam dan untuk melakukan tugas kewajiban mereka oleh sebab apapun;
c. apabila mereka telah berumur 60 tahun, kecuali jika Presiden untuk kepentingan Negara menentukan lain;
d. apabila Presiden mendapat keyakinan bahwa mereka telah melakukan atau tersangkut dalam perbuatan curang/penyelewengan Pasal 6.

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 5 tahun.
(2) Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir dalam hal-hal tersebut pada pasal 5 ayat (2).


Pasal 7.


(1) Pemeriksa Keuangan Agung, Pemeriksa Keuangan Agung Muda dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan tidak boleh, baik langsung maupun tidak langsung, menjadi pemilik seluruh atau sebagian atupun menjadi penjamin sesuatu badan usaha yang berdasarkan perjanjian dengan anjuran untuk mendapat laba atau keuntungan dari Negara Indonesia atau Pemerintah Daerah atau Perusahaan Negara.
(2) Mereka tidak boleh merangkap (jabatan negeri, jabatan negara lain), jabatan pada perusahaan-perusahaan swasta ataupun perusahaan negara, kecuali dengan izin khusus dari Presiden.


BAB II.

Tugas Kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 8.


(1) Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara, Anggaran Pembangunan, Anggaran Kredit dan Anggaran Devisen, serta pemeriksaan atas segala pembelian, penyimpanan, penggunaan dan penjualan barang milik Negara serta pemborongan pekerjaan dan jasa diseluruh bidang sipil dan militer.
(2) Tugas Badan Pemeriksa Keuangan termaksud pada ayat (1)pasal ini diatur lebih lanjut dalam Undang-undang tersendiri.


Pasal 9.


(1) Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan tiap tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui Presiden laporan yang memuat hasil pemeriksaannya atas perhitungan anggaran disertai daftar perhitungan-perhitungan, yang disampaikan oleh Pemerintah kepadanya dan yang disetujui olehnya.
(2) Presiden menyampaikan laporan perhitungan anggaran dan daftar perhitungan termaksud pada ayat (1) pasal ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Penutupan Perhitungan Anggaran.


Pasal 10.


Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan pula tiap tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui Presiden suatu laporan mengenai kegiatannya dalam tahun yang lampau yang disertai dengan penjelasan dari para Menteri …………


Pasal 11.


Badan Pemeriksa Keuangan memberi keterangan secukupnya mengenai hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan/atau Menteri-menteri, baik yang diminta maupun atas inisiatif sendiri.


Pasal 12.


Tatakerja Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III.

Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 13.


Untuk melaksanakan tugs kewajibannya tersebut dalam Bab II maka Badan Pemeriksa Keuangan dapat menggunakan tenaga-tenaga di luar Badan tersebut.


Pasal 14.


Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 23 Prp tahun 1960 tentang Rahasia Bank maka setiap orang dan semua Instansi Negara, Perusahaan Negara/Daerah/Swasta, Bank Pemerintah/Daerah/Swasta dan Perusahaan/ Bank Campuran Negara/Daerah dan Swasta diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan berhubung dengan penunaian tugas Badan tersebut.


BAB IV.

Sumpah Jabatan.

Pasal 15.


(1) Sebelum memangku jabatannya, maka Pemeriksa Keuangan Agung, Para Pemeriksa Keuangan Agung Muda dan para Anggota Pemeriksa Keuangan mengucapkan sumpah menurut cara agama yang dipeluknya, atau mengucapkan janji. Ucapan sumpah dimulai dengan kata-kata "Demi Allah" bagi mereka yang beragama Islam, sedang bagi mereka yang beragama lain dari agama Islam pemakaian kata-kat,Demi Allah" disesuaikan dengan kebiasaan agamanya masing-masing.
(2) Sumpah/janji termaksud pada ayat (1) pasal ini selanjutnya berbunyi sebagai berikut: "Saya bersumpah (saya berjanji) bahwa saya, untuk menjadi Pemeriksa Keuangan Agung/Pemeriksa Keuangan Agung Muda/Anggota Badan Pemeriksa Keuangan langsung atau tak langsung dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan ataupun tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga. Saya bersumpah (saya berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak menerima atau akan menerima langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian. Saya bersumpah (saya berjanji) setia kepada Undang-undang Dasar dan berusaha dengan sekuat tenaga menunaikan tugas pekerjaan saya dalam jabatan ini dengan penuh rasa tanggungjawab pada diri sendiri dan terhadap Nusa dan Bangsa, sesuai dengan Haluan Negara".


BAB V.

Ketentuan-ketentuan Khusus.

Pasal 16.


Peraturan tatatertib Badan Pemeriksa Keuangn ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17.


(1) Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai suatu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Umum yang diangkat da diberhentikan oleh Presiden.
(2) Susunan Sekretariat termaksud pada ayat (1) pasal ini diatur dengan keputusan Presiden.


BAB VI.

Peraturan Pidana.

Pasal 18.


(1) Barang siapa yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan termaksud pada pasal 14 atau memberikan keterangan palsu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-
(2) Barang siapa dengan sengaja mempergunakan keterangan yang diperolehnya pada waktu menunaikan tugas Badan Pemeriksa Keuangan, dengan melampaui batas tugas itu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp.1.000.000,-
(3) Barang siapa yang dengan melawan hukum menghindarkan diri untuk memberikan keterangan termaksud pada pasal 14 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp.500.000,-
(4) Perbuatan tersebut pada ayat 1 sampai dengan 3 pasal ini adalah kejahatan.


BAB VII.

KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 19.


Hal-hal mengenai Badan Pemeriksa Keuangan yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 20.


Selama Presiden belum mengangkat pejabat-pejabat termaksud pada pasal 1, maka Badan Pemeriksa Keuangan yang ada sekarang terhitung mulai tanggal 12 Oktober 1963 meneruskan pekerjaannya berdasarkan Peraturan yang masih berlaku.


Pasal 21.


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1964
Presiden Republik Indonesia,

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 1964
Sekretaris Negara,

ttd

MOHD. ICHSAN

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG
No. 6 TAHUN 1964
tentang
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN


UMUM.

Peraturan dalam Indische Comptabiliteitswet (I.C.W) tentang Algemene Rekenkamer, yang berlaku bagi Badan Pemeriksa Keuangan, sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Ekonomi Terpimpin menghendaki adanya rencana pembangunan yang menyebabkan perlu disusunnya suatu anggaran moneter, yang terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (routine dan pembangunan), Anggaran Kredit yang meliputi kredit pada badan-badan Pemerintah dan swasta, serta Anggaran Devisa, yang menggambarkan ancer-ancer penghasilan, dan rencana penggunaan devisen Negara. Di samping itu Ekonomi Terpimpin mewajibkan penyusunan progress report dari pada pelaksanaan rencana. Pelaksanaan Ekonomi Terpimpin mengharuskan ikut campurnya Pemerintah di dalam ekonomi, sedang Perusahaan-perusahaan Negara harus diperkembangkan hingga mencapai kedudukan komando, yang menjamin perkembangan Revolusi dari tahap nasional demokratis untuk memasuki tahap Sosialisme Indonesia. Semuanya ini menyebabkan perlunya ada suatu sistim pengawasan dan/atau pemeriksaan yang dapat bekerja secara preventif maupun progresif. Kalau hal-hal yang bertalian dengan tindakan-tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Urusan Pengawasan Keuangan pada Departermen Pendapatan. Pembiayaan dan Pengawasan, yang bekerja secara preventif sudah diatur dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 29 tahun 1963 tentang Pengawasan Keuangan Negara, maka kedudukan dan wewenang aparatur Negara yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan yang bekerja secara represif itu perlu diatur kembali. Keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan antara lain tercermin di dalam amanat-amanat Presiden Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Prama Arta, serta didalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/ 1960 dan Resolusi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/Res/MPRS/ 1963. Di dalam memikirkan untuk memberikan wewenang yang cukup menyeluruh kepada Badan Pemeriksa Keuangan dianggap perlu dengan ketentuan Undang-undang memberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan jaminan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan, sehingga meliputi penelitian apakah pengeluaran-pengeluaran uang Negara (termasuk devisa Negara) itu sesuai dengan ketentuan Anggaran Moneter, dengan kenyataan pengeluaran sesungguhnya dan betul-betul bermanfaat bagi pelaksanaan rencana pembangunan ekonomi dan kemakmuran rakyat seperti yang direncanakan. Untuk memperbesar daya gerak dari daya pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan, maka selanjutnya dirasa perlu untuk mengikut sertakan dalam melaksanakan pemeriksaan yang menyeluruh tokoh-tokoh rakyat yang terorganisasi, sehingga dengan demikian terjamin pula sosial support dan sosial control.


PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

Nama penjabat-penjabat pada Badan Pemeriksa Keuangan disesuaikan dengan nama-nama yang ada pada Kejaksaan Agung, yaitu Jaksa Agung dan Jaksa-jaksa Agung Muda, Badan Pemeriksa Keuangan merupakan suatu badan kolektif yang terdiri dari seorang Pemeriksa Keuangan Agung dan beberapa orang Pemeriksa Keuangan Agung Muda, masing-masing sebagai Ketua Pimpinan dan Anggota Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, yang dalam menunaikan tugasnya dibantu oleh beberapa orang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam hubungan ini diperingatkan pada Amanat Presiden Ambeg Parama Arta,,susunan Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan sebagai berikut: Seperti pemikiran dalam pembaharuan dan penyempurnaan Aparatur Perencanaan Pembangunan, juga Badan Pemeriksa Keuangan ini dipikirkan untuk disusun atas tenaga-tenaga ahli administrasi dan keuangan di samping tenaga-tenaga yang mempunyai dukungan masyarakat, agar tercapailah pelaksanaan pengintegrasian antara Pemerintah dan Rakyat dalam kegotong-royongan Nasional yang terorganisasi.


Pasal 2, 3 dan pasal 4. Cukup jelas.

Pasal 5.

Ayat (1) : Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini diselaraskan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Mahkamah Agung,
Ayat (2) : Perbuatan curang penyelewengan itu formil yuridis kadang-kadang sukar dibuktikan, akan tetapi apabila Presiden yakin bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan curang/ penyelewengan, maka Presiden dapat memberhentikan orang itu.


Pasal 6.

Ayat (1) : Masa jabatan 5 tahun diadakan untuk kepentingan Kontinuitas pekerjaan.
Ayat (2) : Cukup jelas.

Pasal 7.

Ayat (1) : Cukup jelas.
Ayat (2) : Semua penjabat pada Badan Pemeriksa Keuangan alakadarnya perlu memusatkan perhatian mereka kepada pengamatan, pengawasan dan pemeriksaan yang ditugaskan kepada mereka, sehingga tidak boleh dipengaruhi oleh fikiran akan kepentingan-kepentingan lain.


Pasal 8.

Ayat (1) : Tugas Badan Pemeriksa Keuangan ini mencakup pengawasan dan pemeriksaan atas pembelian-pembelian untuk keperluan Negara dan/atau untuk Perusahaan Negara, agar supaya perhitungan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Selama belum dapat disusun Anggaran Kredit dari Anggaran Devisa, maka dengan Anggaran Kredit dan Anggaran Devisa diartikan rencana Kredit dan rencana Devisa.
Ayat (2) : Cukupjelas.


Pasal 9 sampai dengan 13. Cukup jelas.

Pasal 14.

Berhubung pentingnya rahasia Bank dalam usaha Pemerintah mengerahkan segala funds and forces yang progresif, maka jaminan rahasia Bank disinipun perlu ditegaskan.


Pasal 15 sampai dengan pasal 17. Cukup jelas.

Pasal 18

Kejahatan ini mengandung unsur pemalsuan (memberikan keterangan palsu), dan oleh karena maksimum hukuman diselaraskan dengan pasal 263 K.U.H.P. (tentang pemalsuan Surat-maksimum 6 tahun penjara). Mengingat pula perlunya daya pencegah yang efektif terhadap tindak pidana yang merugikan negara serupa itu, maka supaya masyarakat insaf benar perbuatan yang sedemikian itu tidak boleh dipidana ringan.


Pasal 19. Cukup jelas.

Pasal 10.

Ketentuan ini perlu diberikan untuk memungkinkan dilakukan pekerjaan-pekerjaan pemeriksaan selama Badan Pemeriksa Keuangan belum dapat diangkat menurut peraturan baru ini.


Pasal 21. Cukup jelas.

Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1964 No. 41.

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.