Perpu No.02 Tahun 1964

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Nomor:2 TAHUN 1964

Tentang :

PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 47 PRP TAHUN 1960 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI UTARA-TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN-TENGGARA.

Presiden Republik Indonesia,


Menimbang:

a. bahwa pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara berdasarkan Undang-undang No. 47 Prp tahun 1960, Lembaran-Negara tahun 1960 No. 151, perlu ditinjau kembali;

b. bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, daerah Sulawesi perlu dibagi menjadi empat daerah pemerintahan dengan membentuk lagi dua Daerah Tingkat I, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;

c. bahwa untuk itu:
1. Daerah Tingkat II Buol-Toli-Toli, Donggala, Poso dan Banggai dalam wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah;
2. Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna dan Buton dalam wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara; perlu dipisahkan untuk dijadikan wilayah Daerah Tingkat I yang baru, yaitu masing-masing Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara;

d. bahwa karena keadaan mendesak hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat:

a. pasal 18 dan pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar;

b. Undang-undang No. 1 tahun 1957, Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6 seperti itu telah diubah dan ditambah;

c. Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan), Lembaran-Negara tahun 1959 No. 129 dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6;

d. Undang-undang No. 47 Prp tahun 1960, Lembaran-Negara tahun 1960 No. 151;

e. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, lampiran B ad III angka I sub (5);


Memutuskan :


Menetapkan :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang No. 47 Prp tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.


BAB I. KETENTUAN UMUM.

Pasal 1.


(1) Membentuk Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, yang meliputi wilayah Daerah Tingkat II Buol-Toli-Toli, Donggala, Poso dan Banggai yang dipisahkan dari Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dimaksud dalam Undang-undang No. 47 Prp tahun 1960, Lembaran-Negara tahun 1960 No. 151.

(2) Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dimaksud dalam Undang-undang No. 47 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 151) diubah menjadi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud ayat (1), sehingga wilayahnya meliputi:
1. Daerah Tingkat II Kepulauan Sangihe dan Talaud,
2. Daerah Tingkat II Minahasa,
3. Daerah Tingkat II Bolaang Mongondow,
4. Daerah Tingkat II Gorontalo,
5. Kotapraja Menado dan
6. Kotapraja Gorontalo.

(3) Membentuk Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, yang meliputi wilayah Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, Muna dan Buton yang dipisahkan dari Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dimaksud dalam Undang-undang No. 47 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 151).

(4) Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara dimaksud dalam Undang-undang No. 47 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 151) diubah menjadi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, setelah wilayahnya dipisahkan sebagian dimaksud ayat (3), sehingga wilayahnya meliputi:
1. Daerah Tingkat II Mamuju, 2. Daerah Tingkat II Majene, 3. Daerah Tingkat II Polewali-Mamasa, 4. Daerah Tingkat II Tana Toraja, 5. Daerah Tingkat II Pinrang, 6. Daerah Tingkat II Enrekang, 7. Daerah Tingkat II Sidenreng-Rappang, 8. Daerah Tingkat II Soppeng, 9. Daerah Tingkat II Barru, 10. Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan, 11. Daerah Tingkat II Maros, 12.Daerah Tingkat II Gowa, 13.Daerah Tingkat II Takalar, 14.Daerah Tingkat II Jeneponto, 15.Daerah Tingkat II Bantaeng, 16.Daerah Tingkat II Bulukumba, 17.Daerah Tingkat II Selayar, 18.Daerah Tingkat II Sinjai, 19.Daerah Tingkat II Bone, 20.Daerah Tingkat II Wajo, 21.Daerah Tingkat II Luwu, 22.Kotapraja Pare-Pare dan 23.Kotapraja Makasar.


Pasal 2.


(1) Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Utara berkedudukan di Menado.
(2) Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah berkedudukan di Palu.
(3) Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan berkedudukan di Makasar.
(4) Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kendari.


Pasal 3.


Dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang No. 1 tahun 1957, pasal 7 ayat (1), juncties Undang-undang No. 73 tahun 1957 dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I:
a. Sulawesi Utara terdiri atas 35 orang anggota,
b. Sulawesi Tengah terdiri atas 21 orang anggota,
c. Sulawesi Selatan terdiri atas 35 orang anggota,
d. Sulawesi Tenggara terdiri atas 27 orang anggota.


Pasal 4.


Bagi masing-masing Daerah Tingkat I dimaksud pada pasal 1 berlaku ketentuan-ketentuan pada Undang-undang No. 47 Prp tahun 1960, sepanjang ketentuan-ketentuan itu tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.


BAB II. KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 5.


Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan-perundangan Negara atau Daerah yang berlaku bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Sulawesi Selatan-Tenggara, mutatis-mutandis berlaku bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.


Pasal 6.


Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku masing-masing tetap sebagai Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan sebagai Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.


Pasal 7.


(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara masing-masing tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara, yang pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku masing-masing bertempat tinggal pokok di dalam wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, berhenti sebagai anggota.

(3) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (2) diisi menurut ketentuan yang berlaku.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dimaksud pada ayat (2), oleh Menteri Dalam Negeri diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dari Daerah Tingkat I yang wilayahnya mencakup tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan.


Pasal 8.


Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku, bagi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara masing-masing, oleh Presiden ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 75 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun 1957.


Pasal 9.


(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pada ayat (2), anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara masing-masing tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan.

(2) Anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara, yang diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah yang kini telah diliputi masing-masing Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, masing-masing atas usul Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, diberhentikan sebagai anggota.

(3) Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (2) diisi menurut ketentuan yang berlaku. (4) Anggota Badan Pemerintah Harian seperti dimaksud pada ayat (2) yang diberhentikan, diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari Daerah Tingkat I yang baru dibentuk.


Pasal 10.


(1) Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara menyerahkan kepada Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, begitupun Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan kepada Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara:
a. pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh masing-masing Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksanaan pembentukan,
b. tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya, yang menjadi hak-milik atau dikuasai oleh masing-masing Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara, apabila barang-barang itu terdapat, terletak atau berfungsi masing-masing dalam Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
c. alat pengangkutan di laut dan perlengkapannya,
d. alat pengangkutan di darat,
e. surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutine yang telah tersedia,
f. perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi perpustakaan dan barang bergerak lainnya.

(2) Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.


Pasal 11.


(1) Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Daerah Tingkat I yang baru dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun dalam anggaran belanja dan pendapatan Negara disediakan biaya yang diperlukan.
(2) Penyediaan biaya seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat, yang harus dibentuk di Daerah Tingkat I yang baru itu.


BAB III. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 12.


Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.


Pasal 13.


Peraturan Pemerintah Pengganti Undng-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Pebruari 1964.
Presiden Republik Indonesia,

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta
pada pada tanggal 13 Pebruari 1964.
Sekretaris Negara,

ttd

MOHD. ICHSAN

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Nomor:2 TAHUN 1964
Tentang :
PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI TENGGARA DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 47 PRP TAHUN 1960 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI UTARA-TENGAH DAN DAERAH TINGKAT I SULAWESI SELATAN-TENGGARA.


UMUM

1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini membagi Sulawesi dalam empat daerah pemerintahan berbentuk Daerah Tingkat I, masing-masing sebagai badan hukum yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan keuangan sendiri.

2. Jalan yang ditempuh ialah :
a. memisahkan bagian Tengah dari wilayah Sulawesi Utara-Tengah dan mengubah nama Daerah itu menjadi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara ;
b. membentuk Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, yang meliputi wilayah yang dipisahkan berdasarkan sub a;
c. memisahkan bagian Tenggara dari wilayah Sulawesi Selatan-Tenggara dan mengubah nama Daerah itu menjadi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan ;
d. membentuk Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, yang meliputi wilayah yang dipisahkan berdasarkan sub c.

3. Pada penetapan wilayah-wilayah itu diikuti pembagian wilayah berdasarkan adanya daerah-administrasi para Residen-koordinator. Dengan pembentukan ini organisasi koordinasi yang ada itu dihapuskan.

4. Khususnya mengenai Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, tempat yang ditetapkan sebagai ibukota adalah ibukota keresidenan-koordinasi dahulu.

5. Jalan pikiran yang diuraikan di atas menjadi dasar pula dalam, menetapkan kedudukan para anggota DPRD-GR, Kepala Daerah dan para anggota BPH, i.c, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.

6. Untuk daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara dengan sendirinya perlu dibentuk alat-perlengkapan Daerah yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedur yang biasa, Presiden menunjuk seorang penguasa, seperti dimaksud pada pasal 8, yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku.

7. Penyusunan Peraturan ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No. 47 Prp tahun 1960, seraya mengubah itu seperlunya, agar perujudan empat Daerah Tingkat I dimaksud pada dasarnya tidak berbeda dengan bentuk dan isinya. Penyeragaman isi rumah tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan ketentuan tersendiri.

8. Hal yang memerlukan perhatian pula ialah penyediaan biaya untuk perlengkapan pertama organisasi Daerah yang baru dibentuk. Diharapkan bahwa dalam tempo tiga tahun keperluan itu dapat dicakupi.

9. Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Daerah Tingkat I yang bersangkutan; melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal, yang sebagai akibat pembentukan ini, dipecah menjadi dua organisasi yang harus dibangun secara memadai.

10. Pada akhirnya perlu dikemukan bahwa untuk mempercepat pembentukan ini, ditempuh jalan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1 dan 2 Lihat penjelasan umum.

Pasal 3.

Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil-hasil sensus penduduk yang baru lalu.


Pasal 4, 5, 6, 7, 8 dan 9. Lihat penjelasan umum.

Pasal 10, 11, 12, dan 13. Cukup jelas.

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.