PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Nomor :9 TAHUN 1963
Tentang :
PENANGGUHAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA-BEA DAN CUKAI-CUKAI DI DAERAH TINGKAT II KEPULAUAN RIAU
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa dianggap perlu untuk sementara melihat perkembangan perekonomian di daerah Tingkat II Kepulauan Riau menangguhkan pemungutan bea-bea dan cukai-cukai seperti telah ditetapkan dalam pasal-pasal 2, 3 dan 4 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 102) tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau kedalam Daerah Pabean Indonesia;
b. bahwa berhubung dengan kemungkinan keadaan yang mendesak dikemudian hari perlu menentukan Pejabat yang diberi wewenang untuk menentukan bila dan sampai seberapa jauh penangguhan yang dimaksudkan pada a diatas ini dapat dihapuskan;
Mengingat :
pasal 5 ayat 1 yo. pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar;
Mendengar:
Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, Menteri Urusan Anggaran Negara dan Menteri Perdagangan;
Memutuskan: Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea dan Cukai-cukai di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau, sebagai berikut:
Pasal 1.
Pelaksanaan pemungutan bea-bea dan cukai-cukai seperti yang ditetapkan dalam pasal-pasal 2, 3 dan 4 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 8 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 102, Tambahan Lembaran-Negara No. 2594) tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau kedalam Daerah Pabean Indonesia, ditangguhkan sampai waktu yang akan ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini,
Pasal 2.
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut tentang bilamana dan sampai seberapa jauh penangguhan pemungutan bea-bea dan cukai-cukai seperti ditetapkan dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat dihapuskan dan menetapkan besarnya bea-bea dan cukai-cukai tersebut sesuai dengan perkembangan keadaan.
Pasal 3.
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Pasal 4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Nopember 1963.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Nopember 1963.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di jakarta
pada tanggal 4 Nopember 1963.
Sekretaris Negara,
ttd
MOHD. ICHSAN