Perpu No.03 Tahun 1963

PERPU 3/1963, PERUBAHAN UNDANG UNDANG NO. 4 PRP TAHUN 1959 DAN PENCABUTAN UNDANG UNDANG NO. 32 PRP TAHUN 1960 DAN UNDANG UNDANG NO. 34 PRP TAHUN 1960 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 91, LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NO. 92 DAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NO.

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:3 TAHUN 1963 (3/1963)

Tanggal:22 MEI 1963 (JAKARTA)


Tentang:PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 4 PRP TAHUN 1959 DAN PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NO. 32 PRP TAHUN 1960 DAN UNDANG-UNDANG NO. 34 PRP TAHUN 1960 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 91, LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NO. 92 DAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 NO. 94)

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a.bahwa dalam rangka pelaksanaan Deklarasi Ekonomi perlu diadakan penyesuaian dari pelbagai peraturan yang berlaku sekarang dengan peraturan pelaksanaan Deklarasi Ekonomi tersebut;
b.bahwa untuk melancarkan pelaksanaan Deklarasi Ekonomi dibidang ekspor dan impor perlu dicabut beberapa peraturan perundang-undangan;
c.bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat :

1.Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;

2.Undang-undang No. 4 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 91);

3.Undang-undang No. 32 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 92);

4.Undang-undang No. 34 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 94),

Mendengar : Menteri Pertama dan para Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi, Bidang Produksi dan Bidang Keuangan, dan Menteri Urusan Anggaran Negara, Menteri Urusan Bank Sentral. Menteri Perindustrian Rakyat, Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga, Menteri Pertanian, Menteri Perburuhan. Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, Menteri Perhubungan Laut, Menteri Perhubungan Udara, Menteri Koperasi dan Menteri Perdagangan pada tanggal 16 Mei 1963;

Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang No. 4 Prp tahun 1959 dan Pencabutan Undang-undang No. 32 Prp tahun 1960 dan Undang-undang- No. 34 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 91, Lembaran-Negara tahun 1960 No. *10978 92 dan Lembaran-Negara tahun 1960 No. 94).

Pasal I.

Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dicabut pasal-pasal 3 dan 4 dari Undang-undang No. 4 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 91).

Pasal II.

Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dicabut :

1.Undang-undang No. 32 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 92),

2.Undang-undang No. 34 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 94).

Pasal III. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1963.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 1963. Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 1963. Sekretaris Negara,

A.W. SURJOADININGRAT S.H.


CATATAN

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.