Perpu No.01 Tahun 1963

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

Nomor :1 TAHUN 1963

Tentang :

PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS (DISEMPURNAKAN)

Presiden Republik Indonesia,


Menimbang :

a. bahwa cara pemungutan cukai tembakau kini perlu ditinjau kembali untuk dapat mempertahankan produksi hasil-hasil tembakau serta pengamanan pemasukan keuangan Negara.

b. bahwa keadaan sekarang memerlukan tindakan-tindakan yang mendesak untuk menjamin continuitet produksi hasil-hasil tembakau dan menghindarkan pengangguran;

Mengingat :

1. Pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar;

2. Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) Ordonansi Cukai Tembakau (Stbl. 1932 No. 517);

3. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. Instr. 2/Ko.T.O.E. tahun 1962 tentang Memperkuat Front Ekonomi 1962;

4. Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960;


Memutuskan :


Menetapkan :

Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang tentang Pelunasan Cukai Tembakau oleh Perusahaan-perusahaan hasil tembakau dan pengeluaran hasil-hasil tembakau dari Perusahaan-perusahaan itu kedalam peredaran bebas.


Pasal 1.


Terhadap hasil-hasil tembakau yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan hasil tembakau dalam daerah pabean, Menteri Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan berwenang untuk tidak memperlakukan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dan pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dari Ordonansi Cukai Tembakau (Stbl. 1932 No. 517 yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No. 14 Prp tahun 1959).


Pasal 2.


Pelunasan cukai tembakau yang terhutang oleh perusahaan-perusahaan hasil tembakau dilakukan dengan cara yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam bidang pengawasan yang tercantum dalam Ordonansi Cukai Tembakau (Stbl. 1932 No. 517 yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang No. 14 Prp tahun 1959) dan "Tabaksaccijn Verordening" (Stbl. 1932 No. 560 yang telah diubah dan ditambah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 1959).


Pasal 3.


Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan mengatur lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.


Pasal 4


Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1963.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1963.
Presiden Republik Indonesia,

ttd

JUANDA.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 1963
Sekretaris Negara,

ttd

A.W. SURJOADININGRAT S.H.

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG
No. 1 TAHUN 1963
tentang
PELUNASAN CUKAI TEMBAKAU OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN HASIL TEMBAKAU DAN PENGELUARAN HASIL-HASIL TEMBAKAU DARI PERUSAHAAN- PERUSAHAAN ITU KEDALAM PEREDARAN BEBAS. (DISEMPURNAKAN)


UMUM.

1. Berhubung dengan sangat berkembangnya industri hasil-hasil tembakau dalam negeri pendapatan cukai tembakau dewasa ini merupakan sumber keuangan Negara yang amat penting.

2. Pelunasan cukai-tembakau berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku sampai sekarang ini ialah dengan cara menyerahkan (menjual) pita-pita cukai untuk dilekatkan pada bungkusan-bungkusan hasil tembakau.

3. Berhubung dengan adanya pemikiran untuk meninjau cara enggunaan pita-cukai dan untuk menghindarkan kelambatan dan produksi hasil-hasil tembakau dan pengangguran, maka dipandang sangat perlu untuk sebagai langkah pendahuluan mengambil tindakan-tindakan yang merupakan penyimpangan dari cara pemungutan cukai tembakau terhadap hasil-hasil tembakau tersebut.


PASAL DEMI PASAL

Cukup jelas

Termasuk Lembaran-Negara tahun 1963 No. 11.

Mengetahui :
Menteri/Pejabat Sekretaris Negara

ttd

A.W. SURJOADININGRAT S.H.

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.