Perpu No.13 Tahun 1962

PERPU 13/1962, SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 13 TAHUN 1962 (13/1962)

Tanggal: 3 AGUSTUS 1952 (JAKARTA)


Tentang: SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah; bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan dimaksud; bahwa karena keadaan yang mendesak sumbangan ini perlu segera diadakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat:

Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945:

Memutuskan :

Menetapkan:

Peraturan tentang Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor.

Pasal 1.

Istilah.

Dalam Peraturan ini yang dimaksudkan dengan :

ke-1. "Kendaraan bermotor" ialah semua kendaraan yang beroda dua atau lebih yang didarat digunakan untuk mengangkut barang dan atau orang yang digerakkan dengan motor yang dijalankan dengan bensin, minyak lainnya, campuran bensin dengan minyak lain atau gas yang ada dalam lalu-lintas bebas (diluar daerah pengawasan pabean) dalam dalam tahun 1962. ke-2. "Pemilik" ialah :

A. orang atau badan atas nama siapa tanda nomor untuk kendaraan bermotor itu harus dituliskan yaitu

a. orang pribadi;
b. badan baik yang bersifat badan hukum atau tidak, termasuk perusahaan negara; *10950 c. perkumpulan-perkumpulan;
d. yayasan;
e. koperasi;
f. firma atau perseroan lainnya;

a. sampai dengan f yang bertempat kediaman atau berkedudukan di Indonesia;
B. oraang atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan diluar negeri;
C. importir, dealer dan orang-orang atau badan-badan pemegang kendaraan bermotor yang belum mendapat tanda nomor Polisi Lalu-lintas Indonesia.

Pasal 2.

Dengan nama Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor diadakan pungutan sekali atas semua kendaraan bermotor yang berada di Indonesia dan yang baik telah maupun belum memakai tanda nomor Polisi Lalu-lintas Indonesia.

Pasal 3.

Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kenderaan Bermotor terhutang oleh pemilik.

Pasal 4.

Dikecualikan dari Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ialah Kendaraan Bermotor yang :

a. dimiliki oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
b. dimiliki oleh Presiden Republik Indonesia;
c. dimiliki oleh anggota perwakilan negara asing di Indonesia yang memakai nomor CD atau CC;
d. dimiliki oleh badan internasional yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembeayaan dan Pengawasan;
e. kendaraan bermotor yang tidak dipergunakan dan oleh karena itu disegel. Penyegelan itu dilakukan oleh atau atas nama pembesar yang termaksud pada pasal 15 ayat (3) Undang-undang dalam Lembaran-Negara tahun 1934 No. 718 sedemikian rupa sehingga pemakaian kendaraan bermotor itu tidak mungkin dengan tidak merusak segel itu;
f. yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembeayaan dan Pengawasan.

Pasal 5.

(1) Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor dihitung dengan memperhatikan isi silinder dalam c.c. berdasarkan kelas tarif yang dimuat dalam tarip untuk golongan-golongan kendaraan bermotor sebagaimana dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. (2) Dibebaskan untuk 50% dari jumlah Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ialah :

a. Para Menteri;
b. Pegawai Negeri, pegawai Pemerintah Daerah dan pegawai Perusahaan Negara;
c. Anggota Angkatan Bersenjata;
d. Anggota Lembaga-lembaga Negara; untuk satu kendaraan bermotor menurut pemilihan pemilik.

Pasal 6.

*10951 (1) Pemilik kendaraan bermotor diwajibkan melunaskan Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor yang terhutang untuk kendaraan bermotor itu dengan penyerahan dalam Kas Negara dalam jangka waktu 90 hari terhitung dari saat berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini atau dari saat pemilikan. (2) Untuk penyerahan tersebut dipergunakan tanda bukti penyetoran yang bentuknya ditentukan oleh Kepala Jawatan Pajak.

Pasal 7.

(1) Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor yang tidak dilunasi dalam jangka waktu tersebut pada pasal 6 ayat (1) ditambah dengan kenaikan sebesar dua puluh persen Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor tersebut. (2) Apabila Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaaraan Bermotor belum dilunasi pada suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembeayaan dan Pengawasan, maka diberlakukan peraturan tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 19 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 63). (3) Departemen Kepolisian memberikan kepada Departemen Urusan Pendapatan, Pembeayaan dan Pengawasan suatu daftar pemilik-pemilik yang tidak memenuhi kewajiban tersebut pada pasal 6 ayat (1).

Pasal 8.

Yang bertanggung-jawab untuk pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ialah :

1. untuk pemilik perorangan : orang yang bersangkutan, atau kuasanya atau ahliwarisnya;

2. untuk pemilik yang berupa badan dan sebagainya : pengurusnya dan atau peseronya.

Pasal 9.

Kepala Inspeksi Keuangan mengusahakan pertanggungan jawab administratif Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor yang diserahkan dalam Kas Negara.

Pasal 10.

(1) Sejak saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang ini mulai berlaku diadakan pendaftaran kembali kendaraan bermotor. (2) Departemen Kepolisian tidak dapat memberikan suatu tanda nomor untuk kendaraan bermotor bila ternyata bahwa Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor yang bersangkutan belum lunas.

Pasal 11.

Apabila Sumbangan wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor yang terhutang ternyata kurang dibayar maka kekurangan itu ditagih kemudian dengan kenaikan sebesar dua puluh lima persen oleh Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan.

Pasal 12.

Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor kedaluwarsa setelah lewat waktu lima tahun terhitung dari tanggal 31 Desember 1962.

*10952 Pasal 13.

Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang mengeluarkan peraturan-peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

Pasal 14.

(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disebut Peraturan Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor. (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan, dan agar supaya diketahui oleh setiap orang diperintahkan untuk ditempatkan dalam lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 Agustus 1962. Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1962. Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG No. 13 TAHUN 1962 tentang SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR.

Berhubung dengan memuncaknya perjoangan pembebasan Irian Barat, maka kebutuhan keuangan Negara bertambah pula. Untuk mengatasi kesulitan itu, kiranya sudah selayaknya bahwa dari golongan masyarakat yang berada dapat diharapkan pemberian pengorbanan istimewa kepada Negara. Pengorbanan istimewa tersebut diwujudkan dalam bentuk Sumbangan Wajib Istimewa kepada Negara. Sumbangan Wajib itu berdiri disamping pungutan-pungutan Negara dalam bentuk pajak-pajak Negara. Yang dimaksud sebagai golongan masyarakat yang berada, ialah mereka yang memiliki kendaraan bermotor sebagai harta kekayaan yang terlihat. Bukanlah maksud Pemerintah untuk dengan mengadakan pungutan Sumbangan Wajib itu menahan atau mengurangi hasrat masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor. Sumbangan Wajib tersebut hanya dipungut untuk satu kali saja ialah untuk tahun l962, sehingga tidak akan mempengaruhi hasrat penanaman dalam bidang pengangkutan dengan kendaraan bermotor. Segala peraturan lain yang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditunjuk atau disebut dengan istilah atau nama dalam bahasa Indonesia adalah sama dengan yang aslinya dalam bahasa Belanda.

PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

*10953 Ke-1. Obyek Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ialah semua kendaraan bermotor. Ke-2. Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor terhutang oleh pemilik kendaraan bermotor itu dan pemberian pengertian termaksud adalah dimaksud untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab bagi pelunasan Sumbangan Wajib Istimewa tersebut.

Pasal 2.

Cukup jelas.

Pasal 3.

Cukup jelas.

Pasal 4.

Dalam pasal 4 dibawah huruf f ditera ketentuan guna memungkinkan pemberian pengecualian untuk kendaraan bermotor yang berdasarkan sifat pemakaiannya layak untuk dikecualikan yaitu antara lain kendaraan bermotor kematian, kendaraan bermotor untuk pemadaman api dan sebagainya.

Pasal 5.

(1) Dalam tiga lampiran dari Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor ini ditetapkan kelas-kelas tarip untuk kendaraan bermotor dengan adanya pembagian menurut isi silinder motor dalam cc. (2) Perusahaan Negara adalah perusahaan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960. Yang dimaksud dengan Lembaga-lembaga Negara ialah antara lain : Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perancang Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 6 dan 7.

Untuk pelunasan Sumbangan Wajib Istimewa ini diberikan waktu 90 hari. Setelah jangka waktu 90 hari itu terhutang pula suatu kenaikan sebesar 20 persen untuk mengimbangi kerugian bunga untuk Negara, apabila Sumbangan tersebut belum dilunaskan. Pada suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembeayaan dan Pengawasan, Sumbangan Wajib Istimewa itu ditambah dengan kenaikan 20 persen sudah harus dilunaskan oleh yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan Kas Negara termasuk Kantor Pos Pembantu Kas Negara. Kelalaian dalam kewajiban melunaskan hutang ini mengakibatkan bahwa penagihan dilakukan dengan surat paksa menurut peraturan dalam Undang-undang No. 19 tahun 1959.

Pasal 8.

Cukup jelas.

Pasal 9.

Cukup jelas.

Pasal 10.

Untuk penertiban pelunasan Sumbangan Wajib Istimewa ini dan pendafaran kendaraan bermotor diperlukan suatu pendaftaran kembali kendaraan bermotor. *10954 Peraturan-peraturan yang diperlukan untuk itu akan dikeluarkan oleh Departemen-departemen yang bersangkutan setelah diadakan musyawarah.

Pasal 11 s/d 14. Cukup jelas.

Diketahui : Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN.

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Apabila anda ingin mendapatkan gambar berikutnya klik dua kali pada gambar dibawah ini.

Halaman 1-25 TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED.

------

CATATAN

Lampiran No. 3.

SALINAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG No. 13 TAHUN 1962.

TARIP GOLONGAN III. Tarip Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 Atas Kendaraan Bermotor Beroda dua atau tiga seperti: speda-motor, scooter, tricar, bemo dan sebagainya Baik jang dipergunakan untuk prive, maupun untuk perusahaan/pekerjaan bebas dan sebagainya I. Isi silinder hingga 50 cc (speda motor kumbang) :

1. Tahun bikinan 1960 keatas Rp. 2.000,-

2. " " 1957 sampai dengan 1959 " 900,-

3. " " 1955 sampai dengan 1957 " 400,-

4. Sebelum tahun bikinan 1954 " 120,- II. Isi silinder 50 hingga 125 cc.:

1. Tahun bikinan 1960 keatas Rp. 3.000,-

2. " " 1957 sampai dengan 1959 " 1.500,-

3. " " 1955 sampai dengan 1956 " 800,-

4. " " 1951 sampai dengan 1954 " 400,-

5. Sebelum tahun bikinan 1951 " 150,- III. Isi silinder 125 hingga 250 cc (kecuali merk B.M.W. 250 cc):

1. Tahun bikinan 1960 keatas Rp. 4.800,-

2. " " 1957 sampai dengan 1959 " 2.400,-

3. " " 1955 sampai dengan 1956 " 1.200,-

4. " " 1951 sampai dengan 1954 " 600,-

5. Sebelum tahun bikinan 1951 " 300,- IV. isi silinder 250 cc keatas dan merk B.M.W. 250 cc.:

1. Tahun bikinan 1960 keatas Rp. 8.000,-

2. " " 1957 sampai dengan 1959 " 4.000,-

3. " " 1955 sampai dengan 1956 " 2.000,-

4. " " 1951 sampai dengan 1954 " 800,-

5. Sebelum tahun bikinan 1951 " 400,-

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG


Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.