Perpu No.12 Tahun 1962

PERPU 12/1962, KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:12 TAHUN 1962 (12/1962)

Tanggal:3 AGUSTUS 1952 (JAKARTA)


Tentang:KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a.bahwa perlu mengadakan ketentuan lebih lanjut mengenai akibat di bidang fiskal karena pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa;
b.bahwa karena keadaan yang mendesak sumbangan ini perlu segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat : Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;

Memutuskan :

Menetapkan :

Peraturan tentang ketentuan di bidang fiskal mengenai pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa.

Pasal 1.

Jumlah uang yang diserahkan kepada Kas Negara sebagai Sumbangan Wajib Istimewa yang dikeluarkan dengan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tidak diperhitungkan dalam menghitung laba maupun pendapatan yang dikenakan pajak dalam pengertian Undang-undang Pajak Perseroan 1925 atau Undang-undang Pajak Pendapatan 1944 dan tidak akan diperhitungkan dengan pajak apapun.

Pasal 2.

Peraturan ini berlaku pada tanggai penetapannya, dan agar supaya tiap orang mengetahuinya, diperintahkan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1962. Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 3 Agustus 1962. Sekretaris Negara,

*10948 MOHD. ICHSAN

PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG NO. 12 TAHUN 1962 tentang KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYAR- AN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA.

Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini telah dan akan diadakan pungutan Sumbangan Wajib Istimewa atas beberapa jenis kekayaan dan barang dari beberapa golongan-golongan masyarakat di Indonesia. Berkenaan dengan itu Pemerintah memandang perlu untuk selekasnya mengadakan ketentuan mengenai akibatnya dibidang fiskal agar tentang hal ini tidak ada keragu-raguan. Mengingat bahwa pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa tersebut diatas berupa pemungutan atas kekayaan, dan pelunasannya juga harus diusahakan dari sektor kekayaan, maka karena itu dibidang fiskal harus diadakan ketentuan, bahwa jumlah Sumbangan Wajib Istimewa tersebut tidak dapat dikurangkan dari pendapatan dan laba dalam menghitung pajak pendapatan dan pajak perseroan dan selanjutnya tidak pula diperhitungkan dengan pajak apapun. Segala peraturan lain yang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditunjuk/disebut dengan istilah atau nama dalam bahasa Indonesia adalah sama dengan yang aselinya dalam bahasa Belanda.

Diketahui : Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN.

------

CATATAN

DICETAK ULANG


Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.