Perpu No.06 Tahun 1962

PERPU 6/1962, POKOK POKOK PERUMAHAN

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:6 TAHUN 1962 (6/1962)

Tanggal:3 AGUSTUS 1962 (JAKARTA)

Tentang:POKOK-POKOK PERUMAHAN


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a.bahwa untuk mencukupi kebutuhan pokok akan perumahan perlu diadakan pembangunan perumahan secara meluas;
b.bahwa karena keadaan yang mendesak soal tersebut perlu segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

Mengingat:

1.pasal 27 ayat 2 Undang-undang Dasar;

2.pasal 22 ayat 1 Undang-undang Dasar;

3.Pasal-pasal 3, 7, 8 dan 9 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 tanggal 3 Desember 1960;

Mendengar: Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Sosial;

Memutuskan :

Dengan mencabut Undang-undang No.3 Drt. tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No.43) dan Undang-undang No. 25 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 73) serta membatalkan segala peraturan perumahan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini;

Menetapkan :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Pokok-pokok Perumahan.

Pasal 1.

(1) Setiap warga negara dan badan-badan swasta dapat dengan bebas membangun perumahan dan menetapkan penggunaannya baik untuk dipakai sendiri ataupun disewakan. (2) Perwakilan negara asing dan warga negara asing dapat membangun perumahan untuk keperluannya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Pemerintah.

Pasal 2.

(1) Pemakaian atau penggunaan perumahan adalah sah apabila memperoleh persetujuan pemilik. (2) Hubungan sewa-menyewa yang mengandung perlindungan bagi *10919 pemilik dan penyewa serta pedoman harga sewa yang layak diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3.

(1) Urusan perumahan diatur oleh Menteri Sosial, kecuali yang termasuk bidang Departemen lain. (2) Ketentuan-ketentuan pidana yang diperlukan dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan tersendiri dalam Peraturan-peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.

Pasal 4.

(1) Semua peraturan yang dapat menghambat pembangunan perumahan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini. (2) Pelaksanaan serta semua akibat hukum yang timbul karena dicabutnya atau dibatalkannya peraturan-peraturan perumahan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan memperhatikan keadaan khusus dalam masa peralihan.

Pasal 5.

(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dapat disebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perumahan. (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1962. Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1962. Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

tentang POKOK-POKOK PERUMAHAN.

UMUM.

Untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata, terutama dalam bidang perumahan seperti apa yang dicita-citakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam ketetapanannya No. II/MPRS/1960 s 385, maka sewajarnyalah kalau Pemerintah mengikut-sertakan rakyat untuk segera mulai mengusahakan terwujudnya *10920 kesejahteraan tersebut. Kebutuhan pokok akan perumahan yang terasa sangat mendesak pada dewasa ini, yang diantaranya menurut perhitungan Dewan Perancang Nasional pada akhir tahun 1960 terdapat sebanyak lebih-kurang 4.000.000 buah dan setiap tahunnya akan meningkat 1.000.000 buah sesuai dengan pertambahannya penduduk (Buku I s 382), sedang perumahan yang ada pun tidak/belum memenuhi syarat-syarat perumahan yang kita cita-citakan ialah perumahan yang sehat, nikmat, tahan lama, murah harga dan sewanya, serta memenuhi norma-norma kesusilaan. Untuk mengatasi kesulitan akan perumahan tersebut tidaklah dapat diatasi hanya dengan membagi perumahan yang ada serta menunjuk pemakaiannya yang sangat membutuhkan, melainkan harus diatasi dengan menambah jumlah dan membangun perumahan sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang berwenang pantas dibenarkan kebebasan untuk membangun dan menetapkan penggunaannya kepada rakyat dan badan-badan sewasta yang ingin membangun perumahan untuk mencukupi kebutuhannya, baik untuk dirinya sendiri, buruh dan pegawainya ataupun untuk orang lain, disamping usaha-usaha Pemerintah sendiri untuk mencukupi kebutuhan akan perumahan. Adapun peraturan-peraturan perumahan yang kini berlaku, antara lain Undang-undang No. 3 Drt tahun 1958 jo. Undang-undang No. 25 Prp tahun 1960 dan peraturan-peraturan daerah lainnya, ternyata tidak/kurang mencerminkan usaha terwujudnya maksud tersebut, maka oleh karenanya perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan dewasa ini. Akibat peninjauan kembali peraturan-peraturan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri yang antara lain berisi : Wewenang dan kekuasaan Pemerintah Daerah dalam urusan perumahan yang telah diserahkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini (berdasarkan P.P. No. 6 tahun 1958, Lembaran Negara tahun 1958 No. 10), berlaku S.I.P. selama masa peralihan, dan lain-lain. Oleh karena itu masalah perumahan ini merupakan hajat hidup rakyat yang sangat mendesak, maka Pemerintah mengundangkan peraturan ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL. Pasal 1.

Kekurangan perumahan hanya dapat diatasi dengan menambah jumlah perumahan yang ada serta diberikan kebebasan kepada rakyat untuk membangun dan menetapkan penggunaannya, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk yang berwenang. Guna lancarnya perumahan yang dipandang memenuhi syarat-syarat kesehatan, kesusilaan dan keindahan serta diatur dengan cara-cara yang mudah, serta sesuai dengan perencanaan kota/desa dan tata-laksana pembangunan. Yang dimaksudkan dengan perumahan disini ialah semua bagunan yang dipergunakan oleh seseorang, perusahaan, badan-badan dan sebagainya untuk tempat tinggal atau untuk keperluan lain. Pantas pula kepada perwakilan dan warga negara asing diberikan kesempatan untuk turut pula membangun perumahan guna mencukupi keperluannya sesuai dengan petunjuk-petun- Pemerintah jangan sampai menimbulkan hak-hak exteritorial.

Pasal 2.

Pemakaian perumahan diatur selanjutnya berdasarkan hubungan *10921 biasa dengan persetujuan pemiliknya dalam suatu Peraturan Pemerintah, sehingga tidak diperlukan lagi adanya Surat Ijin Perumahan (S.I.P.) seperti diatur dalam peraturan-peraturan yang terdahulu.

Pasal 3.

Urusan Perumahan yang ada pada Menteri Sosial secara berangsur-angsur sebagian atau seluruhnya dapat diserahkan kepada Kepala Daerah; begitu pula urusan-urusan perumahan yang telah diserahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 10) tetap menjadi kekuasaan dan wewenang Pemerintah Daerah yang bersangkutan, yang pelaksanaan selanjutnya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

Pasal 4.

Akibat yang timbul karena perubahan pengaturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diundangkan bersama-sama dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.

Pasal 5.

Cukup jelas.

Diketahui : Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN.

------

CATATAN

Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 YANG TELAH DICETAK ULANG


Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.