Perpu No.43 Tahun 1960

PERPU 43/1960, PELEBURAN PERSEROAN TERBATAS BANK TANI DAN NELAYAN

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:43 TAHUN 1960 (43/1960)

Tanggal:26 OTOBER 1960 (JAKARTA)

Tentang:PELEBURAN PERSEROAN TERBATAS BANK TANI DAN NELAYAN


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.bahwa lapangan usaha Bank Tani dan Nelayan hanya merupakan sebagian dan karena itu sudah diliputi oleh tugas dari Bank Koperasi, Tani dan Nelayan;
b.bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas Bank Tani dan Nelayan dengan segenap perlengkapannya seyogyanya dilebur kedalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan;
c.bahwa karena keadaan mendesak soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat :

1.Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;

2.Undang-undang No. 77 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 136) juncto Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 217/Um/'57 tanggal 23 Nopember 1957 dengan lampirannya;

3.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 41 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 128);

Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 18 Oktober 1960;

Memutuskan :

Mencabut : Undang-undang No. 77 tahun 1958 tentang Bank Tani dan Nelayan (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 136) dan;

Menetapkan :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang peleburan Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan kedalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan.

Pasal 1.

Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan sebagai diatur dalam Undang-undang No. 77 tahun 1958 dengan ini dilebur kedalam Bank Koperasi, Tani dan Nelayan.

Pasal 2.

Segala hak kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha *10777 Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan dialihkan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan.

Pasal 3.

Anggota-anggota Direksi dan anggota-anggota Dewan Komisaris Bank Tani dan Nelayan diperbantukan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan.

Pasal 4.

Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1960.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1960. Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO,

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1960. Sekretaris Negara.

TAMZIL.

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 43 TAHUN 1960 tentang PELEBURAN PERSEROAN TERBATAS BANK TANI DAN NELAYAN KEDALAM BANK KOPERASI, TANI DAN NELAYAN. UMUM.

Bank Tani dan Nelayan yang didirikan dengan Undang-undang Bank Tani dan Nelayan No. 77 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 136) mempunyai bentuk hukum Perseroan Terbatas. Oleh karena segenap saham-saham dari Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan dimiliki oleh Pemerintah dengan dengan demikian modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan dari Republik Indonesia, maka Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan tergolong Perusahaan Negara sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 1 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 59) dan berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengubah bentuk hukum, status serta organisasinya dan menyesuaikannya dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana ditandaskan dalam Manifesto Politik. *10778 Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 41 tahun 1960 oleh Negara telah didirikan Bank Koperasi, Tani dan Nelayan yang berbentuk hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang serta modalnya tidak terbagi-bagi dalam saham-saham, dan yang lapangan usahanya lebih luas dan sudah meliputi tugas dari pada Bank Tani dan Nelayan. Maka dari itu dipandang praktis untuk melebur Bank Tani dan Nelayan dan mengalihkan segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usahanya ke Bank Koperasi, Tani dan Nelayan.

PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

Cukup jelas.

Pasal 2.

Disamping menerima pengalihan segala usaha, hak dan kewa-jiban serta kekayaan, Bank Koperasi, Tani dan Nelayan mengoper pula perlengkapan Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan. Yang dimaksud dengan "perlengkapan" ialah segenap pegawai dan aparatur Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan.

Pasal 3.

Agar usaha Bank Koperasi, Tani dan Nelayan dalam hal peleburan Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan itu pada tahap pertama dapat berjalan lancar, maka anggota-anggota Direksi dan anggota-anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Bank Tani dan Nelayan mengingat keahlian dan pengalamannya untuk sementara waktu diperbantukan kepada Bank Koperasi, Tani dan Nelayan, sampai ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur kedudukan mereka masing-masing.

Pasal 4 dan 5. Cukup jelas.


CATATAN

Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1960 YANG TELAH DICETAK ULANG

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.