Perpu No.39 Tahun 1960

PERPU 39/1960, PENYALURAN MILITER WAJIB DARURAT KEDALAM RANGKA WAJIB MILITER

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:39 TAHUN 1960 (39/1960)

Tanggal:15 OKTOBER 1960 (JAKARTA)

Tentang:PENYALURAN MILITER WAJIB DARURAT KEDALAM RANGKA WAJIB MILITER


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.bahwa dianggap perlu menampung para Militer Wajib Darurat yang diadakan menurut peraturan-peraturan Penguasa Perang Pusat berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 dan penyaluran mereka kedalam rangka wajib militer sebagai yang diatur dalam Undang-undang Wajib Militer;
b.bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat :

1.a.Peraturan Penguasa Perang Pusat untuk Angkatan Darat No. Prt/Peperpu/038/1959 tertanggal 26 Pebruari 1959 serta keputusan-keputusan pelaksanaannya; b.Keputusan Penguasa Perang Pusat Angkatan Laut No. Z 1/ 4/11 tertanggal 18 Nopember 1959; a dan b berhubungan dengan pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-undang No. 22 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 66);

2.Undang-undang No. 66 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 117) tentang Wajib Militer;

3.Pasal 30 dan pasal 22 ayat (1) dari Undang-undang Dasar;

4.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10,tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 31);

Mendengar : Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 21 September 1960;

Memutuskan :

Menetapkan :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang penyaluran Militer Wajib Darurat kedalam rangka wajib Militer.

Pasal 1.

(1)Yang dimaksud dengan Militer Wajib Darurat dalam peraturan ini ialah mereka yang telah dipanggil dan *10753 diangkat sebagai Militer Wajib Darurat oleh yang berwajib berdasarkan Peraturan-peraturan Penguasa Perang Pusat menurut ketentuan Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1957. (2)Yang dimaksud dengan Undang-undang Wajib Militer dalam peraturan ini ialah Undang-undang No. 66 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 195 8 No. 117) tentang Wajib Militer.

Pasal 2.

(1)Militer Wajib Darurat yang telah menyelesaikan pendidikan pertama dengan atau tidak dengan disertai dinas wajib dan telah mendapat pengangkatan sebagai Prajurit/Bintara Wajib Militer Darurat /Perwira Cadangan Darurat dan yang selanjutnya masih tetap aktip dalam dinas tentara dianggap sebagai Prajurit/ Bintara. Wajib Militer/Perwira Cadangan menurut Undang-undang Wajib Militer dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a.Apabila yang bersangkutan itu menjalankan dinas militernya berdasarkan kesukarelaan sebagai Militer Wajib Darurat, maka ia dianggap sebagai Militer Wajib menurut ketentuan dalam Undang-undang Wajib Militer yang sedang menjalankan dinas wajib militer secara sukarela seperti dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) huruf g;
b.Apabila yang bersangkutan menjalankan dinas militernya secara wajib berdasarkan penetapan Penguasa Perang menurut Undang-undang Keadaan Bahaya 1957. maka ia dianggap sebagai Militer Wajib menurut ketentuan dalam Undang-undang Wajib Militer, yang menjalankan dinas wajib militer seperti dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) huruf h;
c.Apabila yang bersangkutan diangkat sebagai Militer Sukarela berdasarkan Undang-undang Militer Sukarela, maka ia dianggap sebagai Militer Wajib menurut ketentuan dalam Undang-undang Wajib Militer yang menjalankan dinas militer sebagai Militer Sukarela dimaksud dalam pasal 53. (2)Militer Wajib Darurat yang masih aktip dalam dinas tentara karena sedang memenuhi pendidikan pertama dan atau dinas wajibnya, dianggap sebagai Militer Wajib menurut ketentuan dalam Undang-undang Wajib Militer yang sedang menjalani pendidikan dan dinas pertama seperti dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) huruf a.

Pasal 3.

Militer Wajib Darurat yang telah menyelesaikan pendidikan pertama dengan atau tidak dengan disertai dinas wajib dan telah dikembalikan kemasyarakat dengan disertai pengangkatan sebagai Prajurit Wajib Militer Darurat/Bintara Wajib Militer Darurat/ Perwira Cadangan Darurat, dianggap sebagai Militer Wajib menurut ketentuan dalam Undang-undang Wajib Militer yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinas pertama seperti dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) huruf a Undang-undang Wajib Militer: mereka itu dianggap sebagai Prajurit Wajib Militer/Bintara Wajib Militer/Perwira Cadangan sejak pengangkatannya dan yang selanjutnya berada dalam keadaan diluar dinas

*10754 Pasal 4.

Para Militer Wajib tersebut dalam pasal-pasal 2 dan 3 dianggap sebagai Militer Wajib termasuk golongan penerimaan tahun mereka masuk dalam pendidikan/dinas militer.

Pasal 5.

Bagi mereka tersebut dalam pasal-pasal 2 dan 3 selanjutnya berlaku semua ketentuan-ketentuan termaktub dalam Undang-undang No. 66 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 117) tentang Wajib Militer dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pasal 6.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1960. Pejabat Presiden Republik

DJUANDA.

Diundangkan di JakartaIndonesia, pada tanggal 15 Oktober 1960. Ajun Sekretaris Negara,

SANTOSO.

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 39 TAHUN 1960 tentang PENYALURAN MILITER WAJIB DARURAT KEDALAM RANGKA WAJIB MILITER.

UMUM.

Pada waktu sekarang terdapat tenaga-tenaga Militer Wajib Darurat yang menjalankan dinas wajib militer atas panggilan Penguasa Perang berdasarkan Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1957 yo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959. (Perhatikan jangka waktu peralihan yang tersebut pada pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini sebagaimana telah diperpanjang dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 22 tahun 1960, Lembaran-Negara 1960 No. 66). Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Penguasa Perang itu ialah :

a.Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang Pusat untuk daerah Angkatan Darat No. Prt/Perperpu/ 038/1959 tertagggal 26 Pebruari 1959, No. Kpts/Peperpu/ 0722/1959 tertanggal 20 Juni 1959 No. Kpts/Peperpu/0784/ 1959, tertanggal 20 Juni 1959; *10755 b. Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut selaku Penguasa Perang Pusat daerah Angkatan Laut No. z.1/4/11 tertanggal 18 Nopember 1959; Menurut ketentuan dalam pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 139) tentang Keadaan Bahaya juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 22 tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 66), maka peraturan-peraturan Peraturan Penguasa Perang Pusat untuk Daerah Angkatan Darat/Laut selambat-lambatnya sejak tanggal 15 Desember 1960 tidak berlaku lagi, hal mana berarti bahwa menurut hukum sejak saat itu para Militer Wajib Darurat tidak terikat lagi pada sesuatu peraturan yang dapat mewajibkan mereka untuk meneruskan dinas militer, apabila tidak disusulkan peraturan lain. Mengingat bahwa sekarang ini sudah ada Undang-undang Wajib Militer, maka sudahlah pada tempatnya untuk menyalurkan persoalan wajib militer darurat tersebut dalam rangka militer menurut Undang-undang No. 66 tahun 1953. Untuk penyaluran termaksud perlu diadakan ketentuan-ketentuan sebagai yang termaktub dalam Peraturan ini. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang ini, maka tidak ada lagi Militer Wajib Darurat dengan segala akibatnya: yang ada sekarang hanyalah militer wajib dengan wajib militer berdasarkan Undang-undang No. 66 tahun 1958. Alasan untuk mengeluarkan ketentuan-ketentuan yang dimaksud diatas itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang adalah jelas, yaitu : materie yang bersangkutan adalah materie Undang-undang, padahal soalnya perlu diatur dengan segera karena keadaan yang mendesak.

PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 s/d pasal 6. Tidak memerlukan penjelasan. Selanjutnya vide Penjelasan Umum.


CATATAN

DICETAK ULANG

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.