Perpu No.28 Tahun 1960

PERPU 28/1960, ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENERIMAAN, PENYERAHAN PENGUASAAN, KEPUNYAAN, PERSEDIAAN ATAU DALAM MILIK, PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN ATAU PEMBAWAAN BARANG LOGAM D.K.A. DENGAN TIDAK MEMPUNYAI SURAT IZIN

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:28 TAHUN 1960 (28/1960)

Tanggal:12 AGUSTUS 1960 (JAKARTA)


Tentang:ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENERIMAAN, PENYERAHAN PENGUASAAN, KEPUNYAAN, PERSEDIAAN ATAU DALAM MILIK, PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN ATAU PEMBAWAAN BARANG LOGAM D.K.A. DENGAN TIDAK MEMPUNYAI SURAT IZIN


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a.bahwa berhubung dengan kekurangan barang logam D.K.A. yang pada waktu ini sangat diperlukan dianggap perlu diadakan peraturan ancaman hukuman terhadap pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan barang D.K.A. dengan tidak mempunyai surat izin.

b.bahwa karena keadaan mendesak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini perlu segera diadakan;

Mengingat :

pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

Mendengar:

Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 2 Agustus 1960;

Memutuskan:

Menetapkan :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang ancaman terhadap pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan barang logam D.K.A. dengan tidak mempunyai surat izin.

Pasal 1.

(1) Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksud dengan barang logam D.K.A. adalah barang-barang yang khusus dipakai oleh atau milik Jawatan Kereta Api yang dibuat dari logam, yaitu ganco (trekhaken), stang rem (remstangen), gembok (hadels), sekrup (schroeven), baut (bouten), pen (pennen), kawat listrik (elechtrise draden) dan pipa (pijpen). (2) Jika dianggap perlu Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T. dapat *10691 menetapkan barang-barang lain dari pada yang disebut dalam ayat (1), sebagai barang logam D.K.A.

Pasal 2.

(1) Untuk pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan barang logam D.K.A. seberat lebih dari setengah kilogram diperlukan satu surat izin seperti termaksud dalam ayat (2) pasal ini.

(2) Surat izin ini diberikan oleh Direktur Jenderal. Kepala Jawatan Kereta Api atau atas namanya oleh seorang pegawai yang ditunjuk olehnya, jika keperluan untuk membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau membawa barang logam
D.K.A. oleh sipeminta dibuktikan. Permintaan untuk surat izin dimajukan dengan tulisan.

(3) Surat izin tidak diperlukan untuk Jawatan Negeri.

Pasal 3.

(1) Barangsiapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau membawa barang logam D.K.A. dengan tidak mempunyai surat izin termaksud dalam pasal 2 dapat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau/dan hukuman denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. (2) Tindak-tindak pidana sebagai dimaksud dalam ayat tersebut diatas dianggap sebagai kejahatan.

(3) Barang-barang dengan mana atau terhadap mana kejahatan termaksud dilakukan dapat dirampas.

Pasal 4.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1960. Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 1960. Menteri Kehakiman,

SAHARDJO.

PENJELASAN *10692 ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG No. 28 TAHUN 1960 tentang ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP PEMBELIAN, PENERIMAAN, PENYERAHAN, PENGUASAAN, KEPUNYAAN PERSEDIAAN ATAU DALAM MILIK, PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN ATAU PEMBAWAAN BARANG LOGAM D.K.A. DENGAN TIDAK MEMPUNYAI SURAT IZIN.

UMUM.

Sejak Jawatan Kereta Api membaharui bahan pelanting berangsur, pencurian-pencurian barang-barang bagian dari kereta- kereta makin lama makin merajalela. Mula-mula hanya gordiyn dan barang-barang toilet, seperti kaca, keran leding air dalam W.C. kereta-kereta saja, tetapi kemudian yang dicuri juga kenop pintu, pemutar jendela, liyst allluminium meja, pelat nomer dan lain-lain. Akhir-akhir ini pencurian sudah memuncak, hingga barang- barang dari bagian vital dari kereta-kereta dicuri, ganco-ganco (trekhaken), gembok-gembok (hangsloten) untuk mengunci gerbong, stang rem (remstangen) adalah barang-barang penting dan vital, yang tidak dapat dibuat disini. Kecuali sukar untuk menggantinya, karena harus didatangkan dari luar negeri, hilangnya barang-barang tersebut menimbulkan tidak amannya perjalanan kereta api. Jika pencurian-pencurian barang-barang logam D.K.A. ini tidak diberantas, sekeras-kerasnya, maka satu saat misalnya semua ganco hilang dan mustahil kereta api dapat jalan. Bagi Jawatan Kereta Api, dalam pengusutan pencurian-pencurian itu, seringkali sukar untuk membuktikan, bahwa barang- barang logam tersebut milik D.K.A. sebab bisanya barang-barang logam itu sudah diubah bentuknya atau dihancurkan dan dicairkan dan kemudian diberi bentuk baru. Untuk menjaga jangan sampai perjalanan kereta api macet karena pencurian ganco-ganco dan untuk menghindarkan kecelakaan-kecelakaan akibat dari pencurian stang rem (remstangen) dan gembok-gembok (hengsloten) dan lain-lain barang logam D.K.A., maka perlu diadakan peraturan perizinan. Dengan peraturan peizinan pembuktian tidak dibebankan lagi kepada Jawatan Kereta Api, melainkan kepada orang dalam tangan siapa barang logam D.K.A. berada. Jika orang itu tidak mempunyai surat izin, maka ia dapat dihukum oleh Pengadilan.

PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

Dalam ayat (1) pasal ini hanya disebut barang-barang yang menurut pengalaman sering hilang. Jika dikemudian hari ternyata dipandang perlu juga terhadap barang-barang lain harus diambil tindakan semacam ini, maka dalam ayat (2) kepada Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T. diberi wewenang untuk menetapkan barang-barang lain sebagai barang logam D.K.A.

Pasal 2.

Batas berat barang-barang logam D.K.A. adalah setengah kilogram, karena kehilangan barang-barang logam yang beratnya sedikit lebih dari setengah kilogram (misalnya sekrup, baut, pen) sudah dapat *10693 membahayakan lalu-lintasnya.

Pasal 3.

Cukup jelas.


CATATAN

DICETAK ULANG

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.