Perpu No.20 Tahun 1960

PERPU 20/1960, KEWENANGAN PERIJINAN YANG DIBERIKAN MENURUT PERUNDANG UNDANGAN MENGENAI SENJATA API

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:20 TAHUN 1960 (20/1960)

Tanggal:13 MEI 1960 (JAKARTA)


Tentang:KEWENANGAN PERIJINAN YANG DIBERIKAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI SENJATA API


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a.bahwa beberapa ketentuan dalam perundang-undangan mengenai senjata api tidak sesuai lagi dengan susunan ketata-negaraan sekarang;

b.bahwa selama belum dapat dikeluarkan secara keseluruhan perundang-undangan baru mengenai senjata api yang menggantikan perundang-undangan yang sekarang berlaku, perlu untuk sementara mengadakan perubahan mengenai kewenangan perijinan yang diberikan menurut perundang-undangan mengenai senjata api;

c.bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat :

1.Vuurwapenregelingen A (in-, uit., doorvoer en lossing) dan B (bezit-, handel en vervoer) 1939, Ordonnantie tanggal 19 Maret 1937 (Staatsblad 1937 No. 170), sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Staatsblad 1939 No. 278);

2.Vuurwapen-uitveoringsvoorschriften (invoer, uitvoer, doorvoer en lossing, bezit-, handel en vervoer) 1939, Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Staatsblad 1939 No. 279);

3.Undang-undang Republik Indonesia (dahulu) No. 8 tahun 1948 (Berita-Negara 1948 No. 17) tentang pendaftaran dan pemberian ijin pemakaian senjata api;

4.Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;.

5.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960; Mendengar :

Menteri Keamanan Nasional, Menteri/Kepala Kepolisian Negara dan Kepala Staf Penguasa Perang Tertinggi;

Memutuskan :

Menetapkan :

*10648 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang kewenangan perijinan yang diberikan menurut perundang-undangan mengenai senjata api.

Pasal 1.

Kewenangan untuk mengeluarkan dan/atau menolak sesuatu permohonan perijinan menurut Vuurwapenregelingen A (in-, uit-, doorvoer en lossing) dan B (bezit-, handel en vervoer) 1939, Ordonnantie tanggal 19 Maret 1937 (Staatsblad 1937 No. 170), sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Staatsblad 1939 No. 278) dan Vuurwapenuitvoerings-voorschriften (invoer, uitvoer, doorvoer en lossing, bezit-, handel en vervoer) 1939, Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Staatsblad 1939 No. 279), diberikan kepada Menteri/Kepala Kepolisian Negara atau pejabat yang dikuasakan olehnya untuk itu, kecuali mengenai perijinan untuk kepentingan (dinas) Angkatan Perang, yang diurus oleh masing-masing Departemen Angkatan Perang sendiri.

Pasal 2.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 1960. Pejabat Presiden Republik Indonesia.

DJUANDA.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 1960. Menteri Kehakiman,

SAHARDJO.

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 20 TAHUN 1960 tentang KEWENANGAN PERIJINAN YANG DIBERIKAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI SENJATA API.

UMUM.

Ketentuan tentang pejabat-pejabat yang diberikan wewenang dibidang perijinan atau penolakan permohonan perijinan oleh perundang-undangan mengenai senjata api adalah tidak sesuai lagi dengan susunan ketata-negaraan sekarang ini.

Untuk mengadakan perundang-undangan baru mengenai senjata api menghendaki waktu yang agak lama, sehingga oleh karena itu *10649 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini hanya semata-mata untuk mengubah beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi.

Berhubung dengan keadaan yang memaksa hal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

Cukup jelas.

Ketentuan perijinan mengenai senjata api, obat peledak, mesiu dan lain sebagainya untuk kepentingan (dinas) Angkatan Perang hendaknya diatur dalam lingkungan Angkatan Perang sendiri.

Adapun yang diperuntukkan bagi pribadi anggota Angkatan Perang tetap termasuk bidang kewenangan perijinan seperti untuk umum diluar Angkatan Perang, ialah dibawah Menteri/Kepala Kepolisian Negara.

Pasal 2.

Cukup jelas.


CATATAN

DICETAK ULANG

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.