Perpu No.17 Tahun 1959

PERPU 17/1959, PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK UPAH (STAATSBLAD 1934 NO. 611)

Oleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:17 TAHUN 1959 (17/1959)

Tanggal:26 SEPTEMBER 1959 (JAKARTA)

Tentang:PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK UPAH (STAATSBLAD 1934 NO. 611)


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a.bahwa guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang dirasakan dewasa ini dianggap perlu untuk mengadakan perubahan dan tambahan pada pasal-pasal 9 A, 9 B dan 9 C Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 61 1) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara 1957 No. 41;
b.bahwa karena keadaan yang memaksa perubahan dan tambahan tersebut perlu segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat : pasal 23 ayat (2)juncto pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;

Mendengar : Menteri Keuangan;

Memutuskan:

Menetapkan :

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang perubahan dan tambahan Ordonansi Pajak Upah (Staatsblad 1934 No. 611) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara 1957 No. 41.

Pasal 1.

1e.Pasal 9 A ayat (1) diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut: "(1)Besarnya pajak jika upah yang terutang atau yang dibayarkan untuk masa upah dijabarkan menjadi upah tahunan, berjumlah : a.kurang dari Rp. 3.000,-ialah: 0%. b.Rp. 3.000,- hingga 12.000,- ,, 2%. c.,, 12.000,- ,, 15.000,- ,, 3%. d. ,, 15.000,- ,, 18.000,- ,, 4%. *10427 e.,, 18.000,- ,, 24.000,- ,, 5%. f. ,, 24.000,- ,, 36.000,- ,, 7%. g.,, 36.000,- ,, 60.000,- ,, 10%. h.,, 60.000,- atau lebih dari upah itu ,, 15%. 2e.Pasal 9 A ayat (1-bis) diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut : "(1-bis)Terhadap upah yang terutang atau dibayarkan kepada buruh yang bertempat tinggal di daerah kepulauan Riau pajaknya dihitung menurut tarif pada ayat (1). Dasar perhitungan upah yang dinyatakan dalam Straits-dollar setiap tahun ditetapkan oleh Menteri Keuangan".

3e.Pasal 9 B ayat (3) diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut : "(3)Dari upah dimaksud pada ayat (1) huruf a, jika tidak dikenakan pajak pendapatan, maka dalam hal buruh yang bersangkutan pada saat penetapan upah dimaksud tidak bertempat tinggal lagi di Indonesia ataupun telah meninggal dunia, pajaknya dihitung menurut tarif B seperti yang dinyatakan dalam pasal 8 ayat (1) Ordonansi Pajak Pendapatan 1944".

4e.Pasal 9 C ayat (2) diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut : "(2)Jika jumlah upah seluruhnya yang terutang atau dibayarkan oleh majikan untuk satu bulan besarnya lima ratus rupiah atau kurang, maka atas upah itu tidak terutang pajak upah. Untuk menghitung upah yang terutang atau dibayarkan untuk satu bulan, maka di mana perlu dilakukan penjabaran menurut apa yang ditentukan pada pasal 9 A ayat (3)".

Pasal 2.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan untuk pertama kali dilakukan terhadap pungutan pajak upah untuk sesuatu masa sesudah 1 Januari 1960. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Bogor pada tanggal 26 September 1959. Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1959. Menteri Muda Kehakiman,

*10428 SAHARDJO.

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 17 TAHUN 1959 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK UPAH (STAATSBLAD 1934 No 611).

UMUM.

Pungutan pajak upah pada hakekatnya merupakan pungutan pendahuluan dari pada pajak pendapatan. Berhubung dengan itu maka tiap perubahan tarip dari pada pajak pendapatan secara langsung mengakibatkan diubahnya tarip pajak upah, satu dan lain agar tiada terdapat kepincangan pengenaan jumlah pajak antara kedua jenis pajak tersebut. Berhubung dengan itu maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini menetapkan diubahnya tarip untuk pajak upah seperti yang dimaksud dalam pasal 9 A ayat (1) Ordonansi Pajak Upah. Demikian pula perubahan yang mengenai pengenaan jumlah pajak atas para wajib pajak yang bertempat tinggal dikepulauan Riau disesuaikan dengan tarip baru dari pada pajak pendapatan. Untuk itu maka pasal 9 A ayat (1-bis) perlu pula diubah. Selanjutnya untuk dapat memenuhi kebutuhan yang dirasakan, perlu juga diadakan perubahan terhadap jumlah batas pengenaan pajak upah seperti yang dimaksud dalam pasal 9 C ayat (1) Ordonansi Pajak Upah. Batas pengenaan ini diubah dari Rp. 100,-sebulan menjadi Rp.,500,- sebulan.

PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1.

Cukup jelas.

Pasal 2.

Cukup jelas.

Termasuk Lembaran-Negara No. 110 tahun 1959.

Diketahui: Menteri Muda Kehakiman, SAHARDJO.


CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 YANG TELAH DICETAK ULANG

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.