Perpu No.16 Tahun 1959

PERPU 16/1959, PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944 (STAATSBLAD 1944 NO. 17)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 16 TAHUN 1959 (16/1959)

Tanggal: 26 SEPTEMBER 1959 (JAKARTA)

Tentang: PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944 (STAATSBLAD 1944 NO. 17)


PENGUBAHAN/TAMBAHAN.

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa untuk mendorong kegiatan usaha dan kenaikan produksi perlu diturunkan tarif pajak pendapatan, yang diatur dalam Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Staatsblad 1944 No. 17), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 21 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No.41), di samping memperluas arti pendapatan dan memberikan ketentuan hukum yang wajar kepada wajib pajak mengenai ketetapan pajak sementara;
b. bahwa karena keadaan yang memaksa, hal-hal tersebut perlu segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang;

Mengingat:

pasal 23 ayat (2) uncto pasal 22 ayat (1 Undang,- undang Dasar;

Mengingat pula :

pertimbangan-pertimbangan dan saran-saran dari Panitia Perubahan Sistim Pajak yang disusun kembali dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 91 tahun 1958 (Berita-Negara tahun 1958 No. 41 ),

Mendengar:

Menteri Keuangan,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang tentang perubahan dan tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Staatsblad 1944 No. 17).

Pasal 1.

Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Staatsblad 1944 No. 17), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang No. 21 tahun 1957 (Lembaran-Negara 1957 No. 41), diubah dan ditambah seterusnya sebagai berikut :

I. Pasal 1 diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut :

*10411 "Pasal 1.

(1) Dengan nama "Pajak Pendapatan" dipungut suatu pajak atas pendapatan, pajak mana dikenakan pada orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia. (2) Apakah orang bertempat tinggal di Indonesia ditentukan menurut keadaan".

II. Pasal 2 diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut :

"Pasal 2.

(1) Pajak pendapatan dikenakan juga pada orang-orang- yang tidak bertempat-tinggal di Indonesia, yang : a. memperoleh hasil dari barang tak bergerak yang terletak di Indonesia atau hak yang, terikat pada barang tak bergerak itu; b. mempunyai hak atas hasil dari piutang yang pokoknya dijamin oleh hipotek atas barang tak bergerak yang terletak di Indonesia atau hak yang terikat pada barang tak bergerak itu; c. melakukan sendiri pekerjaan (termasuk pekerjaan dalam hubungan perburuhan) atau perusahaan di Indonesia atau melakukannya oleh wakil atau kuasanya: d. dengan cara lain dari pada yang dimaksud pada huruf c akan tetap tidak berdasarkan suatu perjanjian kerja yang berjalan menarik keuntungan dari pekerjaan (termasuk pekerjaan dalam hubungan perburuhan) atau perusahaan yang dilakukan di Indonesia, kecuali jika keuntungan itu dikenakan atau akan dikenakan pajak perseroan; e. mempunyai hak atas gaji, gaji cuti, uang tunggu, sokongan, pensiun dan lain-lain upah yang terikat pada melakukannya sesuatu jabatan atau pekerjaan dan dibebankan pada keuangan umum Indonesia, dan atas pensiun yang dibebankan pada perusahaan yang dilakukan di Indonesia. (1a.) Untuk melaksanakan ordonansi ini termasuk pula dalam keuangan umum Indonesia; keuangan daerah swatantra dan dana pensiun, dana pensiun janda dan anak yatim piatu, yang diadakan untuk pegawai negeri dan pegawai daerah swatantra, begitu pula subsidi yang diberikan untuk tenaga guru pada sekolah partikelir dan dibebankan pada anggaran belanja Indonesia. (2) Tidak dianggap sebagai melakukan sesuatu pekerjaan atau perusahaan di Indonesia oleh mereka yang tidak bertempat tinggal di Indonesia ialah : a. pengangkutan orang serta barang di atas air antara pelabuhan yang terletak di Indonesia dan pelabuhan yang tidak terletak di Indonesia dengan kapal-kapal yang berlayar di bawah bendera negara asing dengan syarat, bahwa di negara asing itu diberikan pengecualian pajak bertimbal-balik untuk keuntungan yang diperoleh dalam lalulintas internasional dengan kapal-kapal yang berlayar di bawah bendera Indonesia; b. pengangkutan orang serta barang melalui udara antara pelabuhan udara yang terletak di Indonesia dengan pesawat-pesawat negara asing dengan syarat, bahwa di negara asing, di mana perusahaan yang menggunakan alat-alat -pengangkutan itu berkedudukan, diberikan pengecualian pajak bertimbal-balik untuk keuntungan yang diperoleh dalam lalu-lintas internasional dengan pesawat-pesawat udara yang digunakan dalam perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di *10412 Indonesia; c. pekerjaan pegawai atas alat-alat pengangkutan yang di Indonesia" dan pelabuhan yang tidak terletak di Indonesia.

III. Pasal 2a diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut

"Pasal 2a.

(1) Jika seorang wajib pajak persero atau lebih atau anggota perseroan firma atau perseroan komanditer, persekutuan atau perkongsian perkapalan yang berkedudukan baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, tidak dikenal ataupun terhadap hak bagian laba terdapat keragu-raguan, maka perseroan, persekutuan atau perkongsian perkapalan dikenakan pajak sebagai ganti pesero atau anggota tersebut. (2) Apakah suatu perseroan, persekutuan atau perkongsian perkapalan berkedudukan di Indonesia ditentukan menurut keadaan. (3) Selama suatu warisan belum terbagi, maka warisan itu sebagai ganti mereka yang berhak".

IV. Sesudah pasal 2a disisipkan pasal-pasal baru yang berbunyi sebagai berikut.

"Pasal 2b.

(1) Dengan pendapatan dimaksud gunggungan jumlah uang dan/atau nilai uang yang selama tahun takwim diperoleh seseorang sebagai hasil dari : a. usaha dan kerja; b. barang tak bergerak; c. harga bergerak; d. hak atas bayaran berkala. (2) Sebagai pendapatan dimaksud juga tambahan harta yang ternyata dalam tahun takwim, kecuali jika hal sebaliknya dibuktikan oleh wajib pajak. (3) Jika kewajiban pajak menurut pasal 8c ayat (1) dan (2)hanya ada selama sebagian dari tahun takwim, maka bagian ini menggantikan tahun takwim. Bagian tahun takwim tersebut disebut "masa pajak".

"Pasal 2c.

(1) Hasil usaha dan tenaga terdiri dari hasil yang tidak termasuk hasil termaksud pada pasal 2e, seperti : keuntungan, gaji, upah, tantiem, gratifikasi, hadiah, uang jasa, honorarium, uang duduk, uang vakasi, uang hadir, perumahan dengan cuma-cuma, makan dengan cuma-cuma atau hasil lain yang dengan nama atau bentuk apapun diperoleh dari perusahaan atau pekerjaan (termasuk pekerjaan dalam hubungan perburuhan) dan dari segala pekerjaan yang berdiri sendiri. (2) Dalam hasil-hasil tersebut termasuk juga : a. keuntungan yang diperoleh dari pengoperan alat perusahaan atau pekerjaan bebas yang menurut tujuannya semula tidak dimaksudkan untuk di- operkan; b. bagian keuntungan berupa dividen atau lain yang diperoleh dari saham atau tanda laba yang dimiliki sebagai sara-sara dalam suatu perseroan; c. keuntungan yang diperoleh dari pengoperan saham atau tanda laba yang dimiliki sebagai sara-sara dalam suatu *10413 perseroan; d. penggunaan sendiri hasil dan atau persediaan perusahaan. (3) a. Sebagai hasil perusahaan dianggap juga keuntungan yang diperoleh dari pengoperan saham atau tanda laba, dimiliki tidak sebagai modal perusahaan, dari perseroan yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian terbagi atas saham-saham dan dalam perseroan mana yang mengoper mempunyai suatu kepentingan. Memasukkan surat-surat effek demikian dalam modal perusahaan disamakan dengan suatu pengoperan; menarik surat- surat effek demikian dari modal perusahaan merupakan suatu pembelian. b. Kepentingan termaksud dianggap ada, jika yang mengoper, baik sendiri maupun bersama dengan keluarganya, dalam lima tahun terakhir untuk lebih dari satu perempat bagian dari jumlah modal nominal yang telah disetor, langsung maupun tidak langsung menjadi pemegang saham. Dalam hal ini dianggap semata-mata sebagai keluarga; isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus dan dalam derajat kedua dari garis simpang".

"Pasal 2d.

Sebagai hasil barang tak bergerak dianggap semua keuntungan yang diperoleh dari gedung, tanah, tambang dan perairan yang tidak digunakan dalam perusahaan dan pekerjaan, seperti : sewa, nilai sewa dari rumah dan turutannya yang digunakan sendiri, keuntungan yang diperoleh karena mengoperkan hak menggunakan atau menempati atau menyewa suatu barang tak bergerak, keuntungan yang diperoleh karena sesuatu hak kebendaan yang terikat pada suatu barang tak bergerak, keuntungan yang diperoleh karena penjualan atau penukaran barang tak bergerak".

"Pasal 2e.

(1) Sebagai hasil harta bergerak dianggap semua keuntungan yang diperoleh dari harta yang bukan merupakan barang tak bergerak dan dari harta yang tidak digunakan dalam perusahaan atau pekerjaan sendiri seperti : bunga, dividen, sewa barang bergerak, keuntungan yang diperoleh karena penjualan atau penukaran barang bergerak. (2) Penambahan nilai nominal dari saham atau obligasi dan pemberian saham atau obligasi baru, tanpa pemegang saham atau obligasi menyetor sesuatu dianggap sebagai hasil harta bergerak. (3) Pembayaran kembali jumlah yang dulu disetor atas saham dalam hal ada keuntungan, dianggap sebagai dividen, kecuali jika modal dari perseroan yang membayar kembali itu, sebelumnya telah diperkecil sesuai dengan pembayaran kembali itu".

"Pasal 2f.

Hasil hak atas bayaran berkala terdiri dari gaji cuti, gaji nonaktif, uang tunggu, tunjangan, pensiun, bunga seumur hidup, tantieme, begitu pula pemberian yang terutang untuk penghidupan, perumahan atau untuk hal lain dan umumnya semua bayaran dan pemberian yang terutang dan tidak termasuk hasil hubungan perburuhan dan yang berakhir pada meninggalnya yang berhak atas bayaran atau pemberian itu atau pada meninggalnya orang lain".

V. Pasal 3 diubah dan ditambah sebagai berikut : *10414 ke-1 Anak bagian huruf l dibaca sebagai berikut : "hasil yang masuk dalam arti-kata upah dalam Ordonansi Pajak Upah, termasuk juga pengganti uang, lain daripada yang berupa uang atau barang yang dapat diperdagangkan, yang diperoleh karena melakukan kerja, sepanjang hasil upah itu tidak dikecualikan dari pajak upah dengan pengertian pula, bahwa pengecualian itu tidak berlaku, jika pendapatan bersih termasuk hasil-hasil ini berjumlah delapanbelas ribu rupiah atau lebih". ke-2 Sesudah anak bagian huruf n disisipkan anak-anak bagian sebagai berikut : "o. keuntungan yang diperoleh karena penjualan atau penukaran barang tak bergerak, sepanjang barang tak bergerak tersebut berasal dari warisan atau hibah atau jika penjualan maupun penukaran dilakukan dalam waktu lebih dari dua puluh empat bulan setelah diperolehnya barang tak bergerak yang bersangkutan; "p. keuntungan yang diperoleh karena penjualan atau penukaran harta bergerak sepanjang harta bergerak tersebut berasal dari warisan atau hibah atau jika penjualan maupun penukaran dilakukan dalam waktu lebih dari dua puluh empat bulan setelah diperolehnya harta bergerak yang bersangkutan atau jika harga jual atau nilai uang harta yang dimaksud itu tidak melebihi jumlah lima puluh ribu rupiah".

VI. Pasal 4 dihapuskan.

VII. Pasal 5 diubah sebagai berikut :

ke-1 Permulaan kalimat ayat (1) yang berbunyi "Hetgeen als opbrengst van kapitaal en arbeid wordt genoten, wordt ter berekening van haar zuiver bedrag verminderd met" : dibaca sebagai berikut : "Hasil sesuatu sumber pendapatan untuk menghitung jumlah bersihnya, dikurangi dengan" : ke-2 Kata-kata : "sebagai hasil modal kerja" pada permulaan kalimat ayat (2) diganti dengan kata-kata : "sebagai hasil sumber pendapatan yang bersangkutan".

VIII.Pasal 5a diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut :

"Pasal 5a.

(1) Jika untuk sesuatu tahun takwim dalam melakukan peraturan-peraturan tentang penetapan pendapatan bersih didapat suatu kerugian, maka kerugian ini dikurangkan dari pendapatan bersih mengenai penetapan dua tahun takwim berikutnya, dimulai dengan tahun pertama dari tahun-tahun tersebut. (2) Dalam kerugian dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerugian yang diderita karena penjualan atau penukaran barang tak bergerak dan barang bergerak, termaksud pada pasal 2d dan pasal 2e. (3) Kerugian karena penjualan atau penukaran barang-barang termaksud pada ayat (2) hanya dapat dikurangkan dalam tahun takwim kerugian tersebut diderita, dari keuntungan yang diperoleh dengan penjualan atau penukaran barang-barang sejenis lainnya".

IX. Pada pasal 7 kata-kata : "lima ribu rupiah" diganti dengan kata-kata : "delapan belas ribu rupiah".

X. Pasal 8 dibaca sebagai berikut :

"Pasal 8.

(1) Pajak yang terutang ditetapkan menurut tarif A dan B sebagai berikut: Tarif A bagi wajib pajak dimaksud pada pasal 7

*10415 [Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT DISPLAYED. . Apabila anda ingin mendapatkan gambar berikutnya klik dua kali pada gambar di bawah ini.

(2) Mengenai wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia, maka sebelum melakukan tarif B pendapatan bersihnya dikurangkan dengan enam ratus rupiah untuk masing-masing dirinya sendiri, isteri (isteri-isteri) sah dan tiap orang keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis lurus dari wajib pajak, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, begitu pula untuk tiap orang anak angkat. (3) Pengurangan dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk sebanyak-banyaknya duabelas orang. (4) Guna melakukan tarif A dan B maka dasar perhitungan pendapatan dalam Straits-dollar dari wajib pajak yang bertempat tinggal di daerah kepulauan Riau, setiap tahun ditetapkan oleh Menteri Keuangan".

XI. Pasal 8a dihapuskan.

XII. Pasal 8b diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut :

Pasal 8b.

(1) Pada penetapan pajak, bagian-bagian pendapatan tersebut di bawah ini ditetapkan tersendiri dan tidak dikenakan menurut pasal 8, akan tetapi menurut ayat (2) : ke-1 keuntungan yang diperoleh dengan atau pada pengoperan atau pembubaran suatu perusahaan atau bagiannya; ke-2 keuntungan yang diperoleh dengan atau pada pengoperan seluruhnya benda-benda yang digunakan untuk melakukan pekerjaan bebas, begitu pula pada penghentian atau pengoperan seluruhnya atau sebagian pekerjaan bebas, ke-3 bayaran karena pembubaran perseroan, yang modalnya seluruhnya atau sebagian dibagi atas saham-saham, sepanjang bayaran itu melebihi modal yang telah disetor; ke-4 keuntungan yang diperoleh karena pengoperan saham atau tanda laba dimaksud pada pasal 2c ayat (3); ke-5 uang tebus, ganti rugi dan bantuan yang diberikan : a. untuk mengganti upah yang tidak diperoleh atau akan tidak diperoleh, bayaran berkala yang telah atau belum berjalan dan hasil-hasil lainnya; b. karena penghentian atau tidak melakukan pekerjaan dalam arti seluas-luasnya, begitu pula karena melepaskan harapan atas hak bagi dalam suatu perusahaan atau pekerjaan bebas; satu dan lain sepanjang uang tebus, ganti rugi dan bantuan itu tidak diberikan berupa suatu hak atas hasil berkala yang tergantung atau tidak tergantung pada hidup seseorang, seperti bunga seumur hidup dan bagian keuntungan. (2) Tarif pajak untuk bagian pendapatan bersih yang ditetapkan tersendiri itu ialah dua puluh persen dari pendapatan bersih tersebut, kecuali jika menurut pasal 8 pajaknya akan lebih rendah".

XIII. Pasal 8c diubah sebagai berikut :

ke-1 Sesudah ayat (2) disisipkan suatu ayat baru, yang berbunyi sebagai berikut : "(2a) Kewajiban pajak warisan yang belum terbagi termaksud pada pasal 2a (3) dimulai pada saat terjadinya warisan belum terbagi itu dan berakhir pada saat pembagian warisan telah selesai". ke-2 Pada ayat (2) dua kali kata-kata : "artikel 2 lid (2).. diganti dengan "pasal 2 ayat (1)". *10416 ke-3 Pada ayat (4) kata-kata : "atau pasal 8a" dan "dan 8a" dihapuskan. ke-4 Pada ayat (5) kata-kata : "en 8a" dihapuskan.

XIV. Pasal 8d dibaca sebagai berikut:

Pasal 8d.

Pajak yang dengan memperhatikan pasal 8c ditentukan menurut tarif B dari pasal 8, jika pajak itu dihitung menurut pendapatan bersih setahun sebesar delapanbelas ribu rupiah atau lebih, dikurangkan dengan pajak upah yang dipungut atas pendapatan itu atau atas bagian-bagiannya. Jika jumlah pajak upah tersebut lebih besar dari pada pajak itu, maka kelebihannya dikembalikan. Pemungutan maupun pengembalian termaksud tidak dilakukan, jika pajak itu tidak berbeda lebih dari sepuluh persen dari pajak upah yang dipungut".

XV. Pasal 10 diubah sebagai berikut :

ke-1 Ayat (3) dibaca sebagai berikut : "(3) Dari panitia termaksud pada ayat (2) anggotanya, tempat kedudukannya dan wilayahnya ditunjuk oleh kepala pemerintahan daerah. Menteri Keuangan mengatur soal penyusunan dan cara bekerja panitia itu, begitu pula soal upah para anggotanya". ke-2 Ayat (4) dibaca sebagai berikut : "(4) Untuk melaksanakan ketentuan dalam ayat (3),pasal 14c ayat (2) dan-ayat (4) dan pasal 15 ayat (2b), maka yang dimaksudkan dengan kepala pemerintahan daerah ialah pejabat-pejabat pamongpraja, yang untuk itu ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah".

XVI. Pasal 12 diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut :

"Pasal 12.

(1) Ketetapan pajak ditetapkan secepat mungkin sesudah akhir tahun takwim atau masa pajak. (2) Sambil menunggu ketetapan pajak maka oleh pejabat yang dibebani ketetapan pajak dapat dikenakan ketetapan pajak sementara menurut perkiraan yang berdasar dengan mengingat pendapatan yang dikenakan pajak untuk tahun yang lalu. (3) Ketetapan pajak sementara hanya dapat dilakukan satu kali dan dikenakan dalam tahun takwim yang bersangkutan, kecuali jika terdapat alasan-alasan untuk menyimpang dari ketentuan tersebut dan dengan persetujuan wajib pajak. (4) Ketetapan pajak sementara dipandang sebagai ketetapan pajak dalam arti kata Ordonansi, kecuali terhadap ketentuan pada pasal-pasal 13, 14, 14d dan 17 ayat (1). (5) Jika setelah dua tahun terhitung semenjak akhir tahun dalam mana ketetapan pajak sementara dikenakan, ketetapan pajak belum juga ditetapkan, maka ketetapan pajak sementara itu dianggap sebagai ketetapan pajak dalam Ordonansi. (6) Dari ketetapan pajak termaksud pada ayat (1) sebagian yang besarnya sama dengan ketetapan pajak sementara tidak ditagih. (7) Jika ketetapan pajak termaksud pada ayat (1) lebih rendah dari pada ketetapan pajak sementara, maka ketetapan pajak itu seluruhnya tidak ditagih dan ketetapan pajak sementara dikurangi dengan bedanya. (8) Jumlah pengurangan menurut ayat (7) dibagi rata menurut jumlah angsuran ketetapan pajak yang belum dilunasi. (9) Jika besarnya ketetapan pajak termaksud pada ayat (1) sama dengan atau lebih rendah dari ketetapan pajak sementara, maka tentang hal itu oleh pejabat yang dibebani ketetapan pajak diberikan suatu berita kepada wajib pajak yang memuat tanggal pemberian tersebut. *10417 (10) Menyimpang dari ketentuan pada ayat (1) dan (2), maka ketetapan pajak yang dikenakan dengan melakukan ketentuan dalam pasal 7 ditetapkan secepat mungkin sesudah awal tahun takwim".

XVII.Pasal 13 dibaca sebagai berikut :

"Pasal 13.

(1) Wajib pajak yang berkeberatan terhadap ketetapan pajak yang dikenakan padanya, dalam waktu tiga bulan sesudah pemberian surat ketetapan pajak atau pemberitahuan termaksud pada pasal 12 ayat (7) atau dalam waktu tiga bulan sesudah dua tahun termaksud pada pasal 1 2 ayat (5), dapat memasukkan surat keberatan pada pejabat yang menetapkan ketetapan pajak itu. (2) Kewajiban membayar ketetapan pajak tidak ditunda oleh pemasukan surat keberatan".

XVIII.Pasal 14c diubah sebagai berikut :

ke-1 Ayat (2) dibaca sebagai berikut : "(2) Wajib pajak yang berkeberatan terhadap ketetapan pajak yang dikenakan padanya menurut pasal 7, dalam waktu tiga bulan sesudah tanggal pemberian surat ketetapan pajak, dapat memasukkan surat keberatan kepada kepala pemerintahan daerah". ke-2 Ayat (4) dibaca sebagai berikut : "(4) Atas surat keberatan diambil suatu keputusan oleh kepala pemerintahan daerah, setelah tentang itu diterima nasehat dari panitia yang menetapkan ketetapan pajak yang bersangkutan".

XIX. Pasal 15 diubah sebagai berikut :

ke-1 Ayat (2) dibaca sebagai berikut: "(2) Kohir yang memuat ketetapan pajak yang ditetapkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan, ditetapkan oleh Kepala Inspeksi itu; kohir yang memuat ketetapan pajak yang ditetapkan oleh panitia termaksud pada pasal 10 ayat (2), ditetapkan oleh ketua panitia itu". ke-2 Ayat (2a) dibaca sebagai berikut : "(2a) Kepala Inspeksi Keuangan dan ketua panitia mengurus pemungutan pajak yang terutang menurut kohir yang ditetapkan oleh mereka, juga pelaksanaan yang seksama dari apa yang ditentukan pada ayat-ayat (3),(4), (5) dan (6)". ke-3 Ayat (2b) dibaca sebagai berikut: "(2b) Oleh kepala pemerintahan daerah diadakan peraturan-peraturan tentang pemungutan pajak yang terutang menurut kohir yang ditetapkan oleh ketua panitia".

XX. Pasal 17 diubah sebagai berikut :

ke-1 Ayat (1) ditambah dengan kalimat baru yang berbunyi: "Hari kelimabelas itu ditentukan sebagai hari pembayaran". ke-2 Ayat (4) dijadikan ayat (5). ke-3 Ayat (4) baru berbunyi sebagai berikut "(4) Jika penanggung pajak lalai dalam membayar pajak yang terutang sebelum atau pada hari pembayaran, maka ia dikenakan denda sebesar lima persen dari bagian yang tidak terbayar. Denda tersebut tidak terutang untuk pajak yang di- hitung menurut tarif A atau pajak yang terutang berdasarkan pendapatan yang dikenakan pajak sebesar kurang dari delapanbelas ribu rupiah". ke-4 Kata-kata dalam ayat (5) ke-4 yang berbunyi : "het tweede lid van artikel 2" diganti dengan : "pasal 2 ayat (1)".

*10418 XXI. Pada pasal 17a ditambah ayat (8) baru sebagai berikut : "(8) Sesuai dengan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, maka para penerbit dapat dibebani kewajiban untuk melakukan potongan pajak yang terutang atas honorarium para pengarang dan menyetor jumlah potongan itu di Kas Negara. Ayat-ayat (2), (3), (4) dan (5) berlaku sesuai untuk itu".

Pasal 2.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan untuk pertama kali dilakukan terhadap pengenaan pajak pendapatan tahun takwim 1960.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Bogor pada tanggal 26 September 1959. Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 1959. Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO.

PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG No. 16 TAHUN 1959 tentang PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN 1944 (STAATSBLAD 1944 No. 17).

UMUM.

Pokok yang tersimpul dalam Peraturan Pemeritah Pengganti Undang-undang ini ialah penurunan tarip pajak pendapatan, perluasan arti pendapatan dan pembatasan ketetapan pajak sementara.
I. Mengenai tarip pajak pendapatan diadakan dua perubahan, yaitu penurunan tarip dan penyederhanaan jenis-jenis tarip yang berlaku:

A. Penurunan tarip dimaksudkan sebagai pendorong kegiatan usaha dan kenaikan produksi. Bila tarip pajak pendapatan diturunkan, maka sisa pendapatan setiap orang setelah dikurangi pajak, akan naik. Kenaikan sisa pendapatan sehingga melebihi jumlah yang dibutuhkan, dapat mengakibatkan pengurangan usaha yang sudah berlebihan. Mengingat pendapatan rata-rata seorang setahun yang masih sangat rendah jauh dari apa yang dibutuhkan, maka kenaikan sisa pendapatan tidak akan mencapai jumlah yang dibuthkan, sehingga akibat pengurangan usaha tidak akan terjadi.

Sebaliknya, kenaikan sisa pendapatan akan menimbulkan keinginan untuk memperbesar pendapatan dengan mempergiat usaha, yang akan berakibat kenaikan produksi. Modal yang akan diperlukan untuk itu telah tersedia dengan adanya kenaikan sisa pendapatan tersebut.

Penurunan tarip ini meliputi hampir semua tingkat pendapatan. Yang *10419 tidak diturunkan taripnya ialah pendapatan yang kurang dari Rp. 5.000,-, karena taripnya sebesar 3% merupakan suatu minimum, dan pendapatan diatas Rp. 29 juta yang taripnya hampir mendekati tarip marginal yang tertinggi sebesar 75%.

B. Penyederhanaan jenis-jenis tarip higgga menjadi satu tarip A, satu tarip B dan satu tarip likwidasi dipandang perlu karena sampai kini berlaku tidak kurang dari 9 jenis tarip. Tarip-tarip khusus untuk pendapatan-pendapatan kurang dari Rp. 5.000,- yang tidak termasuk ketetapan kecil, ditiadakan dan diganti dengan tarip B biasa yang sekarang dimulai dari Rp. 0,-.

Tarip-tarip khusus untuk Riau juga ditiadakan dan diganti dengan tarip A dan B biasa. Tekanan pajak yang berlainan untuk daerah Riau ini dapat dicapai dengan penetapan dasar perhitungan pendapatan dalam Straits-dollar oleh Menteri Keuangan setiap tahun.

Pengenaan tarip likwidasi yang dulu dilaukan hanya atas permintaan wajib-pajak, sekarang diubah dan dilaukan tanpa permintaan. Taripnya yang dulu antara 20 - 40%, sekarang dijadikan 20%.

C. Tarip B baru mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :

1. Jumlah golongan pendapatan dijadikan 21, yang terendah dimulai dengan Rp.0,- dan yang tertinggi diatas Rp. 1,8 juta.

2. Tiap-tiap golongan pendapatan dikenakan pajak pokok tertentu. Pendapatan yang melebihi batas terendah dari masing-masing golongan, dikenakan pajak marginal untuk tiap Rp. 100,- penuh.

3. Pajak marginal dimulai dengan 3%, naik dengan lambat-laun hingga mencapai pajak marginal tertinggi sebesar 75%.

4. Potongan keluarga diperluas, baik wajib-pajak sendiri maupun isterinya, sekarang termasuk dalam potongan keluarga. Maximum jumlah potongan keluarga menjadi 12 orang. Jumlah rupiah yang dikurangkan tidak lagi degressif, tetapi menjadi Rp. 600,- seorang.

5. Peninggian pendapatan bersih wajib-pajak yang tidak kawin dengan lima perseratus ditiadakan.

Tarip A menjadi 11 kelas. Yang terendah sebesar Rp. 20,- disesuaikan dengan ongkos rata-rata dari satu surat ketetapan pajak. Kemudian naik hingga yang tertinggi berjumlah Rp. 830,-. Batas ketetapan kecil dinaikkan menjadi Rp. 18.000,-, dimasuk-untuk untuk mengurangi pekerjaan perampungan dalam ketetapan besar.

II. Penurunan tarip sebagai diuraikan diatas membuka suatu kesempatan yang baik untuk memperluas arti pendapatan. Kebutuhan untuk memperluas arti pendapatan ini sudah lama dirasakan. Sebagian dari perluasan ini mengenai ketentuan-ketentuan menurut yurisprodensi, yang untuk menghilangkan keragu-raguan dimasukkan didalam Undang-undang.

Penegasan yang penting ialah mengenai bagian-bagian pendapatan yang termasuk hasil perusahaan dan pekerjaan bebas. terutama yang diperoleh dari segala pekerjaan yang berdiri sendiri, keuntungan-keuntungan selain dari yang lazim diperoleh dan keuntungan pengoperan sah diluar perusahaan sendiri dengan suatu kepentingan tertentu. Perluasan yang sungguh baru, mengenai keuntungan karena penjualan atau penukaran barang diluar perusahaan.

Dalam hubungan ini, susunan pasal-pasal mengenai arti pendapatan dikembalikan kepada susunan seperti dalam peraturan pajak pendapatan 1932.

*10420 Mengenai orang dikenakan pajak pendapatan, dibuka lagi kemungkinan seperti dalam pajak pendapatan 1932 untuk menggantinya dengan perseroan atau badan lain atau warisan, bila orang itu tidak dikenal atau terhadap haknya terdapat keragu-raguan.

III. Pembatasan ketetapan pajak sementara dimaksudkan sebagai pemberian ketentuan hukum yang wajar kepada wajib-pajak. Kekuasaan yang ada pada Kepala Inspeksi Keuangan mengenai ketetapan pajak sementara adalah terlalu luas dan perlu dibatasi.

Pembatasan-pembatasan yang dimaksud adalah mengenai 3 hal:

1. Perkiraan untuk ketetapan pajak sementara harus berdasar dengan mengingat pendapatan yang dikenakan pajak untuk tahun yang lalu.

2. Ketetapan pajak sementara hanya dapat dilakukan dalam takwim yang bersangkutan, kecuali jika terdapat alasan-alasan lain dan dengan persetujuan wajib-pajak.

3. Ketetapan pajak sementara dianggap sebagai ketetapan pajak dalam arti kata ordonansi, jika dua tahun sesudah akhir tahun, dalam mana ketetapan pajak sementara dikenakan, belum diadakan ketetapan pajak rampung.

IV. Agar supaya penagihan pajak pendapatan dapat berjalan lebih lancar, maka ditentukan pula 2 hal tambahan mengenai penagihan, yaitu :

1. Denda sebesar 5% dari bagian yang tidak terbayar, bila penanggung pajak lalai dalam melunasi pajak yang terutang sebelum atau pada hari pembayaran. Denda semacam ini bukanlah suatu hal baru, akan tetapi selain terdapat dalam pajak pendapatan 1932 juga dalam beberapa peraturan pajak lainnya.

2. Perluasan orang-orang atau badan-badan yang dapat dibebani kewajiban untuk melakukan potongan pajak dan penyetorannya di Kas Negara. Disamping majikan untuk pajak buruhnya, dapat pula ditunjuk penerbit untuk pajak pengarang-pengarang.

V. Akhirnya ditentukan pula beberapa perubahankecil sebagai akibat dari penyesuaian beberapa pasal atau ayatnya dengan perubahan-perubahan tersebut diatas, dan sebagai akibat dari peraturan baru tentang pemerintahan daerah.

PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1

I. Suatu perbedaan materiil antara peraturan yang lama dan yang baru tidak ada.

Ayat (1) hampir sama bunyinya dengan yang lama, hanya beberapa istilah diubah dan disesuaikan dengan istilah-istilah yang ditentukan oleh Panitya Penterjemahan.

Kalimat seperti yang terdapat dalam ayat (2) sama bunyinya dengan apa yang dahulu dicantumkan dalam pasal 2 ayat (4). Perubahan penempatan ini dianggap lebih sistimatis.

II. Pasal 2 ayat (1) yang baru ini menunjuk orang-orang yang bertempat tinggal diluar Indonesia sebagai wajib-pajak jika mereka memperoleh pendapatan yang berasal dari sumber-sumber yang dinyatakan dalam huruf-huruf a sampai dengan e.

Jika kita bandingkan dengan peraturan yang dahulu akan terdapatlah perbedaan yang menyangkut pula bidang materiilnya. Terhadap huruf-huruf a *10421 dan b tidak terdapat perbedaan dengan peraturan lama. Pada huruf c terdapat pengluasan yaitu penegasan bahwa pekerjaan maupun perusahaan tidaklah usah dilakukan oleh yang berkepentingan sendiri, melainkan cukuplah sudah jika hal itu dilakukan oleh wakil atau kuasanya. Agar supaya dapat menampung macam-macam bentuk usaha maupun pekerjaan satu dan lain dengan bertujuan untuk dapat menghindarkan pengenaan pajak secara yuridis, maka hal ini dicegah dengan dimuatnya peraturan baru seperti yang ternyata dalam huruf d. Untuk menjaga jangan sampai terdapat pengenaaan pajak dua kali atas satu obyek, maka ditentukan juga bahwa pengenaan atas suatu keuntungan tidak dilakukan jika terhadap keuntungan tersebut akan atau telah diperhatikan dalam pengenaan pajak perseroan.

Juga apa yang tertera pada huruf e terdapat pengluasan dalam arti bahwa juga hak atas pensiun yang dibebankan pada perusahaan yang dilakukan di Indonesia dikenakan pajak. Ini dianggap lebih adil karena penapatan tersebut diperoleh dari sumber yang terdapat di INdonesia. Dalam hal ini tidaklah terdapat suatu perusahan azas pungutan, hanya azas sumber dilakukan secara lebih konsekwen.

Dalam mengenakan pajak terhadap para wajib-pajak luar negeri ini tidak diperhatikan lamanya waktu pendapatan-pendapatan tersebut diperoleh. Pembatasan selama 3 bulan seperti yang dahulu berlaku dengan demikian ditiadakan.

Pasal 2 ayat (1a): Tidak merupakan soal baru, dipergunakan disini kata-kata "swatantra" untuk dapat menyesuaikan dengan keadaan.

Pasal 2 ayat (2) Seluruhnya sama dengan pasal 2 ayat 2a lama satu dan lain dengan memperhatikan istilah-istilah yang diputuskan oleh Panitya Penterjemah.

III. Pasal 2a sebenarnya merupakan penyimpanagan dari pada azas pungutan pajak pendapatan yaitu bahwa pajak hanya dikenakan pada orang-orang yang berdarah-daging.

Peraturan baru ini memungkinkan bahwa pun badan-badan dalam hal tersebut dapat pula merupakan subyek pemajakan, satu dan lain untuk tidak menghambat pengenaan pajak jika timbul kejadian-kejadian seperti yang dimaksud itu (ayat 1).

Seperti halnya dengan menentukan tempat tinggal orang, juga penentuan tempat kedudukan badan-badan yang dimaksud itu ditentukan menurut keadaan (ayat 2).

Dengan alasan yang sama dengan apa yang dinyatakan diatas maka ayat 3 mempergunakan fiksi dimana ditentukan bahwa warisan yang belum terbagi dapat pula merupakan subyek pemajakan.

IV. Pasal-pasal 2b s/d 2f. Pasal-pasal ini adalah ganti dari pada apa yang dinyatakan dalam pasal 2 ayat ( 1) lama, yaitu yang merumuskan arti pendapatan.

Arti ini yang dapat dikatakan pokok bagi seluruh Ordonansi, dalam peraturan lama hanya tertulis dengan satu kalimat, sehingga kadang-kadang menyukarkan pelaksanaannya. Oleh karena dianggap kurang luas, demikian pula kurang dapat menyesuaikan dengan keadaan sekarang, maka arti pendapatan dalam peraturan baru ini dirumuskan secara lebih luas dan lebih tegas, satu dan lain dengan memperhatikan perkembangan yurisprudensi. Hal ini terdapat dalam apa yang dinyatakan dalam pasal-pasal 2b sampai dengan 2f.

*10422 Walaupun secara sepintas-lalu perubahan ini menimbulkan kesan akan adanya perubahan yang sangat besar, tetapi dilihat dari sudut materiil tidak demikianlah halnya.

Dalam pelaksanaan arti pendapatan seperti yang tertera dalam peraturan yang lama, diambil ketentuan-ketentuan seperti yang terdapat dalam "Inkomstenbelasting 1932", dan peraturan baru ini dapat dikatakan sama dengan apa yang tercantum dalam "Inkomstenbelasting 1932", hanya terdapat disana-sini penegasan dan penglusan seperti yang ternyata dalam ;

a. Pasal 2b ayat (2) dalam prakteknya hal ini telah dilaksanakan, tetapi untuk memberi ketentuan hukum kiranya perlu pula ditegaskan.
b. Pasal 2c ayat (2) huruf-huruf b, c dan d: apa yang dinyatakan dalam huruf-huruf tersebutpun tidak merupakan hal yang baru, melainkan hanya suatu penegasan, karena dalam pelaksanaannya hal ini telah dilakukan.
c. Pasal 2c ayat (3) huruf-huruf a dan b: peraturan ini adalah suatu penglusan agar dapat mengenakan pajak sebagaimana mestinya dengan tiada terdapat keragu-raguan.

Tidak jarang terjadi bahwa orang mendapat keuntungan dengan tiada usah membayar pajak atas keuntungan yang diperoleh itu.

Jika seorang pemilik effec merealisir saham-saham atau tanda-tanda laba dari suatu P.T. yang tiada pernah membagikan dividen maka dapat terjadi dua kemungkinan yaitu: l.e. jika saham-saham maupun tanda-tanda laba itu termasuk modal perusahaan, maka keuntungan yang diperoleh dari penjualan itu dengan sendirinya merupakan bagian dari pada labanya yang dikenakan pajak.

2.e. tetapi jika surat-surat berharga tersebut tidak merupakan bagian dari modal perusahaan, maka beda antra harga peroleh-dan dan harga penjualan menurut peraturan-peraturan yang ada dapat lepas dari pengenaan pajak, satu dan lain jika memenuhi syarat seperti yang dimaksud pada pasal 3 huruf p yang baru.

Hal ini dipandang kurang tepat jika pemiliknya mempunyai juga kepentingan dalam perseroan yang bersangkutan, dan berhubungan dengan itu ditetapkanlah bahwa keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari transaksi-transaksi seperti yang dimaksud itu selalu dianggap sebagai keuntungan perusahaan dan tidak dapat dianggap sebagai hasil dari harta bergerak. Pemerintah berpendapat bahwa dalam hal terdapatnya kepeningan, maka terdapat pula adanya hubungan istimewa.

Apa yang dimaksud dengan "kepentingan" ditegaskan dalam huruf b.

Pasal 2d. Juga apa yang dinyatakan dalam pasal ini bukan merupakan soal yang baru, karena apa yang tertera didalamnya adalah hasil dari barang tak bergerak yang kita kenal juga dalam peraturan yang lama. Hanya terdapat suatu pengeluaran yaitu bahwa dalam peraturan ini keuntungan yang diperoleh karena penjualan atau penukaran barang tak bergerak dianggap sebagai hasil barang tak bergerak itu.

Dalam peraturan yang lama hal ini tidak dikenakan pajak karena dianggap sebagai suatu realisasi kekayaan.

Pemerintah menganggap perlu untuk meninggalkan pendirian yang lama itu, sehingga dapat pula mengenakan pajak atas keuntungan yang sebenarnya didasarkan atas spekulasi dan dengan demikian pengelakan pengenaaan pajak secara yuridis dapat dihindarkan.

Pasal 2c. Sebagian besar dari apa yang dinyatakan dalam pasal ini *10423 bukannya merupakan hal yang baru dan seperti halnya dengan pasal 2d, maka disinipun hanya terdapat,pengluasan yang menyatakan bahwa keuntungan yang diperoleh karena penjualan atau penukaran barang bererak merupakan juga obyek pemajakan.

Ayat-ayat (2) dan (3) dari pasal ini hanya merupakan penegasan karena hasil seperti yang dimaksud dalam ayat-ayat tersebut sejak dahulu memang merupakan pendapatan dalam arti kata Ordonansi.

Pasal 2f. Tidak merupakan soal baru, melainkan suatu penegasan, satu dan lain untuk menghindarkan keragu-raguan.

V. Pasal 3. ke-1: jika peraturan ini dibandingkan dengan peraturan yang lama maka hanya terdapat satu perubahan materiil, yaitu jika dahulu jumlah yang dibebaskan itu terbatas sampai kurang dari lima ribu rupiah, maka peraturan baru ini membatasi jumlah tersebut sampai delapanbelas ribu rupiah, satu dan lain untuk menyesuaikan dengan berlakunya tarip baru, baik untuk pajak pendapatan, maupun untuk pajak upah.

Perubahan-perubahan yang lain hanya berkisar pada istilah-istilah yang dianggap lebih sesuai.

ke-2: Seperti telah diuraikan dalam penjelasan mengenai pasal-pasal 2d dan 2e, maka tujuan utama Pemerintah adalah mengenakan pajak atas keuntungankeuntungan yang diperoleh karena spekulasi.

Berhubung dengan itu, dianggap perlu untuk mengadakan peraturan seperti yang tertera dalam huruf-huruf c dan p sehingga tidak semua keuntungan seperti yang dimaksud itu dikenakan pajak, yaitu jika penjualan maupun penukaran dari barang-barang, baik yang berupa barang tak bergerak maupun yang berupa harta bergerak, dilakukan dengan tiada terdapat faktor spekulasi. Faktor ini dianggap tidak ada jika barang-barang yang dimaksud itu berasal dari warisan maupun hibah ataupun penjualan/penukaran dilakukan dalam waktu dua puluh empat bulan. Kejadian-kejadian ini dianggap sebagai benar-benar melakukan suatu realisasi kekayaan dan hal ini memang tidak semestinya untuk dikenakan pajak.

Terhadap penjualan/penukaran harta bergerak terdapat penglusan, yaitu bahwa pengenaan pajak dilepaskan jika harga dijual atau nilai harta dari barang yang bersangkutan itu tidak melebihi jumlah lima puluh ribu rupiah, dengan sama sekali tidak memperhatikan asal dan waktu diperolehnya barang tersebut.

VI. Pasal 4: Tidak perlu ada lagi karena sudah dinyatakan dalam pasal 2d.

VII. Pasal 5: ke-1 dan ke-2: Perubahan-perubahan ini perlu untuk dapat menyesuaikan dengan peraturan baru tentang arti pendapatan

VIII.Pasal 5a: Kompensasi vertikal tetap dimungkinkan dalam waktu dua tahun.

Pembatasan hanya berlaku untuk bagian pendapatan negatif yang disebabkan karena penjualan atau penukaran barang tak bergerak dan bergerak dimana pelakuan kompensasi vertikal tidak dimungkinkan, sedang kompensasi horisontalnya hanya mungkin dilakukan dengan pendapatan positif yang diperoleh dengan penjualan atau penukaran barang-barang sejenis lainnya.

Pembatasan tersebut perlu diadakan karena sukarnya melakukan kontrole terhadap *10424 hasil penjualan/penukaran yang dimaksud itu.

IX. Pasal 7: Perubahan dari lima ribu menjadi delapan belas ribu ini seperti telah dinyatakan dalam penjelasan umum, dimaksdkan untuk mengurangi pekerjaan perampungan dalam ketetapan besar.

X. Pasal 8: Periksa penjelasan umum.

XI. Pasal 8a: Pasal ini yang mengatur tarip khusus dari para wajib-pajak luar negeri yang memperoleh pendapatan yang dibebankan pada keuangan umum, tidak lagi diperlukan.

Bagi mereka berlaku juga tarip B seperti yang dimaksud pada pasal 8.

XII. Pasak 8b: Perubahan-perubahan yang prinsipiil dalam hal melakukan tarip istimewa ini adalah bahwa pelaksanaan tidak lagi dilakukan atas permintaan wajib-pajak tetapi sifatnya sekarang adalah imperatif. Kecuali itu seperti telah dinyatakan dalam penjelasan umum, sekarang hanya dikenal satu tarip yaitu sejumlah 20%.

Selanjutnya bertalian dengan penglusan akan arti pendapatan dimana ditetapkan juga bahwa keuntungan yang diperoleh karena pengerperan saham atau tanda laba [pasal 2c ayat (3)] juga dianggap sebagai penetapan, maka Pemerintah berpendpat lebih bijaksana jika atas bagian pendapatan itu dikenakan tarip proporsionil ini.

Berlainan pula dengan peraturan yang lama maka syarat tiga tahun seperti termaksud pada pasal 8b ke-4, yang dahulupun ditiadakan, dan cara menghitungnya tarip disederhanakan.

XIII.Pasal 8c: Cukup jelas.

XIV. Pasal 8d: Cukup jelas.

XV. Pasal 10: Perubahan-perubahan perlu didakan bertalian dengan bentuk ketata-negaraan baru.

XVI. Pasal 12: Jika dibandingkan dengan peraturan lama, maka peraturan baru ini seperti telah dinyatakan dalam penjelasan umum diatas memberikan ketentuan hukum yang wajar bagi para wajib-pajak.

XVII.Pasal 13: Ketentuan yang mengatur jangka waktu dalam mana wajib-pajak dapat mengajukan surat keberatan atas ketetapan pajak yang dikenakan padanya perlu diperluas, satu dan lain berhubung dengan apa yang ditentukan dalam pasal 12 ayat (5).

XVIII. Pasal 14c: Cukup jelas,

XIX. Pasal 15: Cukup jelas.

XX. Pasal 17: Cukup dijelaskan dalam penjelasan umum.

XXI. Pasal 17a: Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 109 tahun 1959.

Diketahui: Menteri Muda Kehakiman,

*10425 SAHARDJO.


CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 YANG TELAH DICETAK ULANG

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.