HKN-730 Hukum Perundang Undangan
Dosen :
- Prof. H. Soehino, S.H.
- Dr. Maria Farida Indrati Soeprapto, S.H., M.Hum.
- M. Fajrul Falaakh, S.H., M.A., M.Sc.
SKS : 3
Deskripsi :
Pembahasan terhadap persoalan legeslasi (perundang-undangan) tidak semata-mata menggunakan pendekatan formal, tetapi lebih dari itu juga dibahas secara lebih intens dan komprehensif dengan pendekatan realistik terhadap aktor-aktor yang terlibat dalam proses legeslasi, kewenangan, politik perundang-undangan, fungsi dan tujuan legeslasi, the art of drafting, promulgasi, implementasi, dan revisi.
Literatur :
- A. Hamid S. Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Desertasi, UI, Jakarta.
- Bagir Manan, 1992, Hukum Tentang Perundang-undangan di Indonesia, Ind Hill Co, Bandung.
- Maria Farida Indrati Soeprapto, 2002, Ilmu Perundang-undangan, Kanisius, Yogyakarta.
- Soehino, 2003, Teknik Perundang-undangan, Liberty, Yogyakarta.
- Ann Seidman and Robert Seidman, 2001, Legeslative Drafting for Democratic Social Change A Manual for Drafters, Kluwer Law International, London.






