Tinjauan Kritis Implementasi GCG di Indonesia

Salah satu kesimpulan dari studi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga dunia, seperti Booz-Allen & Hamilton, McKinsey dan Bank Dunia terhadap kinerja perekonomian Indonesia adalah rendahnya praktik Good Corporate Governance (GCG). Secara umum, GCG sendiri berarti suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan akuntabilitas perusahaan dengan tujuan utama mempertinggi nilai saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholders lain[1]. Dari pengertian tersebut, selanjutnya dapat dijelaskan bahwa GCG tidak lain adalah permasalahan mengenai proses pengelolaan perusahaan, yang secara konseptual mencakup diaplikasikannya prinsip-prinsip transparancy, accountability, fairness dan responsibility.

Di Indonesia saat ini berbagai kalangan, terutama para pemerhati dan pelaku-pelaku bisnis telah merasakan pentingnya melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Oleh karena itu sebagai sumbang saran atas kegairahan tersebut, essay ini berkehendak untuk membuka wawasan secara kritis mengenai eksistensi hukum positif Indonesia, khususnya bidang hukum perusahaan, yang mendukung aplikasi prinsip-prinsip GCG, disertai fakta-fakta pengelolaan bisnis yang terjadi sampai saat, dan perbandingannya dengan praktik-praktik dan pengalaman sistem hukum lain. Essay ini ditutup dengan suatu rekomendasi yang berisi asumsi atau alternatif agar idealitas bahwa Perseroan Terbatas (PT) merupakan “agent of economic welfare�? dapat menjadi kenyataan.

Fungsi Perseroan Terbatas

Perusahaan, dalam hal ini yang berbentuk perseroan terbatas secara fungsional dituntut memberikan nilai tambah (value added), baik berbentuk financial return bagi para pemegang saham (shareholders) maupun social-welfare, yang sekurang-kurangnya value added bagi stakeholders. Berkenaan dengan hal ini perlu mendapat perhatian implementasi dan enforcement dari Pasal 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yakni bahwa kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Meskipun Pasal 21 ayat (1) UUPT telah mewajibkan Direksi PT untuk melakukan Wajib Daftar Perusahaan, yang intinya adalah penyampaian ketentuan yang termuat dalam Anggaran Dasar, di antaranya maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, namun wajib daftar tersebut sampai saat ini masih merupakan proforma yang belum mempunyai konsekuensi hukum yang lebih luas dan positif terutama berkenaan dengan penyalahgunaan maksud dan tujuan PT.

Sebagai preseden buruk berkenaan dengan penyalahgunaan fungsi PT adalah munculnya praktik-praktik pendirian PT yang hanya dimaksudkan sebagai “paper company�?, yakni suatu perusahaan yang di atas kertas berbentuk PT, namun hanya bertujuan sebagai penarik dana pinjaman bagi perusahaan lain dalam satu kelompok untuk mengelabui peraturan perundang-undangan (misalnya ketentuan perbankan), tidak menjalankan usaha sebagaimana layaknya PT. Contoh mutakhir yang dapat dimasukkan sebagai praktik paper company adalah kasus PT Mustika Niagatama (salah satu perusahaan Ongko Group), karena begitu minimnya asset PT Mustika Niagatama dibandingkan dengan jumlah kewajibannya. Fakta demikian muncul menjadi sorotan utama dalam laporan kurator, bahwa asset likuid PT Mustika Niagatama hanya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan total utang yang dimiliki sebesar Rp 2.600.000.000.000,- (dua trilyun enam ratus milyar rupiah). Sebelumnya tanggal 4 Oktober 2000, sebanyak 14 (empat belas perusahaan Ongko Group akhirnya dipailitkan. Umumnya kepailitan disebabkan oleh penerbitan promes yang tidak dapat dibayar, karena perusahaan-perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki aset yang mencukupi.

Sampai saat ini Indonesia belum mempunyai mekanisme preventif untuk mencegah disalah-fungsikannya PT, baik oleh Pemegang Saham, Pengurus maupun pihak-pihak lain. UUPT dalam Penjelasan Umumnya mengidealkan PT tidak semata-mata sebagai alat yang dipergunakan untuk memenuhi tujuan pribadi Pemegang Saham (alter ego), melainkan berfungsi sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang memiliki value added bagi masyarakat, mengingat kemampuan PT untuk memberikan pendapatan berupa pajak, penyedia kesempatan kerja dan ekspor impor.

Tanggung Jawab Pemegang Saham

Ciri yang sangat menonjol, yang membuat orang lebih memilih PT sebagai bentuk hukum bagi kegiatan bisnisnya adalah dikarenakan Pemegang Saham PT hanya bertanggung jawab sebesar nilai saham yang diambilnya dan tidak meliputi harta kekayaan pribadinya. UUPT menegaskan prinsip tanggung jawab terbatas tersebut dengan menetapkan bahwa Pemegang Saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya.[2] Dalam doktrin Common Law, prinsip tanggung jawab terbatas dikenal sebagai konsep “Corporate Veil�?, yakni:


“… the separation of the company’s rights and liabilities from those of its members and in particular the fact that the members of a company will usually have no liability for the company’s debts and liabilities.”[3]

Namun prinsip tanggung jawab terbatas Pemegang Saham tidak berlaku mutlak. Di dalam hukum positif Indonesia, kemungkinan untuk mengecualikan prinsip tanggung jawab terbatas tersebut dimungkinkan dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi:
  2. Pemegang Saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi;
  3. Pemegang Saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau
  4. Pemegang Saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Sebagai perbandingan dengan ketentuan UUPT di atas, yurisprudensi Common Law menyimpulkan adanya tiga doktrin umum bagi kemungkinan dapat dilanggarnya prinsip tanggung jawab terbatas atau dimungkinkannya Piercing The Corporate Veil[4], yakni :

  1. Doktrin “Instrumentality”, yang pendekatannya mengacu pada 3 (tiga) faktor sebagai berikut:

* Adanya kontrol/pengendalian atas PT, sehingga PT tidak mempunyai eksistensi yang mandiri; dan
* Pengendalian tersebut berpengaruh atas dilakukannya tindakan melalaikan kewajiban; dan
* Atas tindakan lalai tersebut menimbulkan kerugian.

  1. Doktrin “Alter Ego”, yang berpendapat bahwa Piercing The Corporate Veil dapat diterapkan dalam hal:

* Kepentingan Pemilik Saham mengalahkan kepentingan PT; dan
* Sulit untuk membedakan atau mengenali entitas pribadi Pemegang Saham dari entitas PT yang bersangkutan.

  1. Doktrin “Identity”, yang menyerahkan permasalahan kesatuan atau pemisahan kekayaan perseroan dalam pembuktian di pengadilan secara per kasus.

Tujuan utama dimungkinkannya penghapusan tanggung jawab terbatas suatu PT (Piercing The Corporate Veil), sebagaimana disimpulkan dari Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UUPT, adalah agar PT didirikan tidak semata-mata sebagai alat yang dipergunakan untuk memenuhi tujuan pribadi Pemegang Saham (alter ego), sehingga terjadi pembauran harta kekayaan pribadi Pemegang Saham dan harta kekayaan PT, atau antara harta kekayaan Pemegang Saham dan harta kekayaan PT tidak dapat lagi dibedakan.

Permasalahan lain yang mungkin timbul, yang pada gilirannya menghambat pelaksanaan GCG berkenaan dengan pengaturan Pemegang Saham adalah adanya ketentuan yang mewajibkan pemegang saham minimal 2 (dua) orang. Ketentuan tersebut pada akhirnya cenderung mengakibatkan menjamurnya lembaga “nominee�? atau “dummy�? yang akan menambah “overhead cost�?, serta tidak sejalan dengan kecenderung perkembangan hukum perseroan yang memungkinkan pendirian perseroan oleh 1 (satu) orang.[5] Artinya ketentuan wajibnya pemegang saham sejumlah minimal dua orang akan mengakibatkan manipulasi berupa “pemegang saham boneka�?.

Organ Perusahaan

Berkenaan dengan organ perusahaan yang akan dibahas dalam essay ini adalah difokuskan mengenai Direksi. Sebagaimana pengertian yang diberikan UUPT, Direksi dituntut untuk menjadi organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan PT serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan[6]. Selanjutnya UUPT menetapkan kewajiban bagi setiap anggota Direksi[7] dan Komisaris[8] untuk dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Bagi keduanya juga dapat digugat ke Pengadilan Negeri bilamana atas dasar kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian pada PT[9]. Untuk anggota Direksi terdapat tambahan ketentuan bahwa atas kesalahan atau kelalaiannya tersebut, ia dapat dituntut pertanggungjawaban penuh secara pribadi[10]. Begitu pula dalam hal kepailitan yang terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan PT tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud[11].

Namun untuk mendukung terlaksananya prinsip-prinsip GCG, ketentuan-ketentuan yang dimuat UUPT tersebut di atas masih jauh untuk menjadi ketentuan yang aplikatif. Ketentuan UUPT dimaksud baru menjelaskan tanggung jawab Direksi secara umum, yang secara teoritis lahir dari hubungan antara PT dengan Direksi yang merupakan hubungan yang didasarkan atas kepercayaan (Fiduciary of Relationship). Bilamana dirinci lebih lanjut, Fiduciary of Relationship dimaksud mengandung tiga faktor penting, yaitu:

  1. Prinsip yang menunjuk kemampuan serta kehati-hatian tindakan Direksi (Duty of Skill and Care);
  1. Prinsip itikad baik untuk bertindak semata-mata demi kepentingan dan tanggung jawab perseroan (Duty of Loyalty). The Supreme Court of Utah menyatakan berkenaan dengan “Duty of Loyalty�? sebagai berikut:

[Director and officers] are obliged to use their ineguity, influence, and energy, and to employ all the resources of the corporation, to preserveand enhance the property and earning power of the corporation, even if the interests of the corporation are in conflict eith their own personal interests.[12]

  1. Prinsip tidak mengambil keuntungan pribadi atas suatu opportunity yang sebenarnya milik atau diperuntukkan bagi perseroan (No Secret Profit Rule – Doctrine of Corporate Opportunity).

Bila hanya berpegang pada ketentuan UUPT, akan merupakan persoalan yang tidak mudah untuk menentukan kapan dan bagaimana Direksi dianggap telah melanggar prinsip-prinsip tersebut. Hal ini mengingat adanya justifikasi dan fleksibilitas yang diberikan kepada Direksi yang secara konseptual dikenal sebagai the Business Judgement Rule, yang merupakan prinsip penyeimbang bagi ketiga prinsip di atas. Dengan the Business Judgement Rule, Direksi dapat dibebaskan dari tanggung jawab secara pribadi sekalipun tindakannya mengakibatkan kerugian pada PT, baik karena salah perhitungan atau hal lain di luar kemampuan yang menyebabkan kegagalan dari tindakan tersebut, asalkan tindakan tersebut dilakukan dalam kerangka keputusan bisnis yang tulus dan dibuat berdasarkan itikad baik (honest business decisions made in good faith)[13]. Kesulitan identifikasi atas pelanggaran prinsip-prinsip dimaksud, tampak misalnya dalam kasus PLN versus mitra bisnisnya yang merupakan investor asing melalui Penanaman Modal Asing, yakni PT Paiton Energy Co., PT Jawa Power Co., PT CEPA Indonesia, PT Himpurna CalEnergy, Chevron-Texaco, dan Unocal-Nusamba. Pusat Pengkajian Hukum menyatakan dalam terbitannya, bahwa terlepas dari unsur tekanan (yang tentu bukan semacam dures) yang dialami mantan pengurus PLN, masalah-masalah yang menghimpit PLN tersebut erat kaitannya dengan pelaksanaan fiduciary duties Direksi PLN. Semestinya Direksi PLN dapat secara common sense memikirkan dampak kerugiannya bila kontrak dipandang tidak wajar dijalankan. Namun yang terjadi kontrak-kontrak yang nyata-nyata merugikan, tetap ditandatangani Direksi PLN (konon dengan tekanan dari menteri dan mantan Presiden Soeharto)[14]. Sebenarnya bilamana penegakan hukum di Indonesia berjalan baik, preseden seperti kasus PLN ini dapat dijadikan test-case bagi implementasi dan enforcement ketentuan UUPT. Persoalan apakah dilakukan dengan alasan “berada di bawah tekanan", tidak perlu menyurutkan pemeriksaan kasus tersebut, mengingat hukum sendiri mempunyai mekanisme untuk membuktikan kebenaran “berada di bawah tekanan" tersebut.

Sebagai perbandingan, untuk memperkaya pengalaman kita berkenaan dengan permasalahan apakah suatu tindakan Direksi merupakan pelanggaran atas prinsip Fiduciary Duty atau merupakan the Business Judgement Rule, relevan dikemukakan di sini formulasi the American Law Institute (ALI) Corporate Governance Project mengenai the Business Judgement Rule yaitu :

A director or officer who makes a business judgement in good faith fulfills the [duty of care] if the director or officer:

  1. is not interested in the subject of his business judgement;
  2. is informed with respect to the subject of the business judgement to the extent the director or officer reasonably believes to be appropriate under the circumtances; and
  3. rationally believes that the business judgement is in the best interest of the corporation.[15]

Agent Perusahaan

Secara umum Direksi merupakan agent dari PT. UUPT menetapkan hal demikian dalam pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 1 butir 4 jo. Pasal 82 UUPT : Direksi merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
  2. Pasal 79 ayat (1) UUPT : Kepengurusan perseroan dilakukan oleh Direksi. Ketentuan ini, sebagaimana disebutkan dalam penjelasannya, adalah menugaskan Direksi untuk mengurus perseroan yang antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari perseroan.

Ketentuan direksi sebagai agent ini sejalan dengan yang berlaku di sistem common law, bahwa “the Directors are the company’s usual agents�?[16].

Selain Direksi, karyawan (officer) atau orang lain juga diberikan kemungkinan untuk mewakili PT (agent). Berkenaan dengan hal tersebut, UUPT membatasi dengan ketentuan bahwa kemungkinan tersebut diberikan dengan kuasa tertulis dari Direksi kepada 1 (satu) orang karyawan PT atau lebih atau orang lain untuk dan atas nama PT melakukan perbuatan hukum tertentu.[17] Dalam hal ini Direksi bertindak selaku principal dari karyawan atau orang lain yang diberi kuasa. Sedangkan sistem common law, sebagaimana tampak dalam putusan atas kasus Firbank’s Executor v. Humpreys (1886) berpendapat bahwa tindakan seorang agent mengikat PT bilamana:


“An agent who has been expressly authorised to act can bind the company with respect to matters within his express, implied or usual authority. An “agent�? with no authority at all will not bind the company unless the company later ratifies his acts, which it will wish to do if it wants to enforce the contract."[18]

Berkenaan dengan ketentuan mengenai agent, UUPT tidak mengaturnya secara lebih lanjut. Biasanya aturan mengenai kewenangan mewakilkan dari Direksi selaku principal diatur dalam masing-masing Anggaran Dasar PT yang bersangkutan, dan itupun terbatas hanya mengenai pengangkatan dan pemberhentian pegawai, pemberian penghargaan atau pengenaan sanksi. Berkaitan dengan pelaksanaan prinsip GCG, seharusnya terdapat penetapan sistem yang resmi dan transparan bagi pengangkatan pegawai, penetapan gaji dan penilaian yang adil atas kinerja pegawai.

Sistem dan Mekanisme Internal Perusahaan

Prinsip GCG yang paling relevan dengan pengembangan sistem dan mekanisme internal perusahaan adalah “accountability�?. Berdasarkan prinsip ini, pertama-tama masing-masing komponen perusahaan, seperti komisaris, direksi, internal auditor dituntut untuk mengerti hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya. Hal tersebut penting sehingga masing-masing komponen mampu melaksanakan tugas secara professional dengan “independent judgement�? serta integritas professional yang memadai, yang juga ditopang sistem check and balances, termasuk di dalamnya melaksanakan best practices seperti menggunakan eksternal auditor untuk memverifikasi kebenaran informasi yang akan diberikan kepada stakeholders.

Dengan demikian masing-masing baik Direksi maupun Komisaris perlu mengamankan investasi dan aset perusahaan. Dalam hal ini Direksi harus memiliki sistem dan pengawasan internal, yang meliputi bidang keuangan, operasional, risk management dan kepatuhan (compliance). Sedangkan Komisaris menjaga agar tidak terjadi mismanagement dan penyalahgunaan wewenang oleh Direksi dan para pejabat eksekutif perusahaan.

Hukum Kepailitan sebagai Pencipta Disiplin

Teori ekonomi menganggap bahwa kepailitan berguna sebagai proses screening bagi perusahan-perusahaan yang secara ekonomis tidak efisien dan sumber-sumber daya yang dimilikinya lebih bermanfaat bilamana dipergunakan oleh perusahaan lain.[19] Secara hukum positif di Indonesia, pilihan atas kesulitan usaha adalah likuidasi (pailit) atau direorganisasi. Agar mencapai tujuan sebagai pendisiplin kegiatan usaha penetapan antara kedua pilihan dimaksud terlebih dahulu perlu dianalisis kondisi finansial perusahaan, yang akan menggambarkan pengaruh dari sumber daya yang dimiliki, struktur keuangan, likuiditas dan solvabilitas, serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan.

Lebih lanjut dapat dijelaskan bahwa lembaga kepailitan juga dapat berlaku sebagai pencipta disiplin, terutama pada pengurus PT karena adanya konsekuensi, misalnya Direksi dapat dimintai pertanggung jawaban pribadi dan merupakan salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi atau Komisaris adalah tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu PT pailit.

Namun demikian idealitas lembaga kepailitan sebagai pencipta disiplin, saat ini sering terganggu oleh ketidakefektifan institusi Pengadilan Niaga. Pilihan penagihan utang dengan menggunakan Debt Collector lebih banyak dilakukan, dibandingkan dengan melalui mekanisme kepailitan. Kewibawaan lembaga kepailitan bahkan semakin hari semakin merosot, karena semakin nyata tidak dapat berbuat banyak sebagaimana diharapkan semula dalam menyelesaikan maslah piutang perusahaan. Putusan Pengadilan Niaga di akhir tahun 2000, yakni tepatnya tanggal 18 Desember 2000 merupakan hal yang kontroversial, yakni PKPU Tirtamas Comexindo yang berakhir tanpa terjadi perdamaian atau putusan pailit.

Rekomendasi

Salah satu sebab dari lemahnya aplikasi GCG di Indonesia adalah berkenaan dengan penegakan hukum (law-enforcement). Indonesia tidak kekurangan produk hukum. Secara implisit ketentuan-ketentuan mengenai GCG telah ada tersebar dalam UUPT, Undang-undang dan Peraturan Perbankan, Undang-undang Pasar Modal dan lain-lain. Namun penegakannya oleh pemegang otoritas, seperti Bank Indonesia, Bapepam, BPPN, Kementerian Keuangan, BUMN, bahkan pengadilan sangat lemah. Oleh karena itu diperlukan test-case atau kasus preseden untuk membiasakan proses, baik yang yudisial maupun quasi-yudisial dalam menyelesaikan praktik-praktik pelanggaran hukum perusahaan atau GCG. Praktik-praktik pelanggaran atas Fiduciary Duties atau berkenaan dengan Piercing the Corporate Veil dapat diduga terjadi dalam kasus kepailitan Ongko Group, namun kasus tersebut dibiarkan lepas seperti tidak terdapat aturan dalam UUPT berkenaan dengan kasus dimaksud.

Berdasarkan kecenderungan di atas, penulis berpendapat bahwa pendekatan yang paling efektif bagi Indonesia berhadapan dengan pencanangan GCG adalah dengan melanjutkannya menjadi suatu produk atau ketentuan-ketentuan yang masuk dalam hukum positif. Sehingga GCG sendiri mewujud dalam praktik kegiatan bisnis sebagai hukum modern sebagaimana diidentifikasi Max Weber, yakni menjadi hukum yang (1) memiliki kualitas “normatif�? yang umum dan relatif abstrak; (2) yang merupakan hasil keputusan-keputusan yang diambil secara sadar (hukum “positif�?); (3) diperkuat oleh kekuasaan yang memaksa dari negara dalam bentuk sanksi yang diberikan dengan sengaja, yang dikaitkan dengan aturan-aturan hukum yang dapat diberlakukan melalui pengadilan; (4) sistematis; dan (5) sekular.[20]

Sebagai contoh terbaik saat ini, atas pemasukan prinsip-prinsip GCG ke dalam hukum positif adalah upaya yang dilakukan Bank Indonesia, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum. Dalam Penjelasan Umum PBI dimaksud disebutkan bahwa, “… persyaratan kepengurusan Bank perlu disempurnakan antara lain yang berkaitan dengan kualitas dan kuantitas kepengurusan… sebagai salah satu pilar dalam menciptakan good corporate governance di dunia perbankan.�? Lebih detilnya prinsip-prinsip GCG diterapkan dalam beberapa ketentuan PBI antara lain sebagai berikut:

  1. Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan, yang wajib dipenuhi pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penyetoran modal untuk pendirian Bank atau pada saat badan hukum yang bersangkutan melakukan penambahan modal disetor Bank.
  2. Pemegang Saham Pengendali wajib memenuhi persyaratan bahwa yang bersangkutan bersedia untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya (Comfort Letter).
  3. Bilamana benturan kepentingan terjadi, anggota Dewan Komisaris, Anggota Direksi, Pejabat Eksekutif dan Pemimpin Kantor Cabang dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan Bank (dalam hal ini termasuk mengurangi keuntungan Bank) dan wajib mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dalam setiap keputusan.
  4. Adanya larangan merangkap jabatan bagi anggota dewan Komisaris dan anggota Direksi.
  5. Mayoritas anggota Direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif pada bank, dan dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua termasuk besan dengan sesama anggota Direksi atau anggota dewan Komisaris; serta Direktur Utama wajib berasal dari pihak yang independen terhadap Pemegang Saham Pengendali.
  6. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain; dan
  7. Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan wewenang tanpa batas.
  8. Pelanggaran atas ketentuan kewajiban menyampaikan comfort letter, benturan kepentingan, larangan perangkapan jabatan komisaris dan larangan bagi Direksi sebagaimana tersebut di atas, Bank dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998.

Endnote:

[1] Centre for European Policy Studies, Corporate Governance in Europe: Report of a CEPS Working Party, 1995, hal. 5.

[2] Pasal 3 (1) UUPT.

[3] Gower, LCB, Principles Of Modern Company Law, Sweet & Maxwell, London, 1992, hal. lxxxii.

[4] James D Cox, Thomas Lee Hazen & F Hodge O’Neal, Corporations, Aspen Law & Business, New York, 1997, hal. 112-113.

[5] Ratnawati Prasodjo, Badan Hukum Perseroan Terbatas Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, hal. 6.

[6] Pasal 1 butir 4 jo. Pasal 82 UUPT.

[7] Pasal 85 (1) UUPT.

[8] Pasal 98 (1) UUPT.

[9] Pasal 85 (3) dan 98 (2) UUPT

[10] Pasal 85 (2) UUPT.

[11] Pasal 90 (2) UUPT.

[12] Douglas M Branson, Corporate Governance, The Michie Company, Virginia, 1993, hal. 395.

[13] Syarif Bastaman, Tanggung Jawab Direksi, Komisaris PT dan Beberapa Prinsip Penting Di Dalam UU No. 1/1995, Makalah, hal. 5.

[14] Pusat Pengkajian Hukum, Pengurus Perseroan: Antara Fiduciary Duties dan Sikap Oportunis, Newsletter No. 38/X/September/1999, hal. 26 – 29.

[15] Douglas M Branson, Corporate Governance, The Michie Company, Virginia, 1993, hal. 328.

[16] Francis Rose, Company Law, Sweet & Maxwell, London, 1995, hal. 48.

[17] Pasal 89 UUPT.

[18] Francis Rose, Company Law, Sweet & Maxwell, London, 1995, hal. 48.

[19] Michelle J White, The Corporate Bankruptcy Decision (Jagdeep S Bhandari dan Lawrence A Weiss [editor], Corporate Bankruptcy: Economic and Legal Perspective, Chapter 14), Cambrigde University Press, 1996, hal. 207.

[20] Peters dan Koesriani Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial (buku I Teks Sosiologi Hukum), hal. 368 – 369.

+Pernah dipublikasi di Majalah Jurnal Bank & Manajemen, Jakarta, 2001

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-Share Alike 2.5 License.